Ketua Pokja PWI Jakpus Apresiasi Kejati DKI Tindak Tegas Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Pokja PWI Jakpus Dukung Langkah Kejati DKI Tindak Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

Foto: Ketua Pokja PWI Jakpus Dukung Langkah Kejati DKI Tindak Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

JAKARTA – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali kota Jakarta Pusat, Helmi AR, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW). Ia berharap kasus ini dapat diungkap hingga ke akar-akarnya. Jumat (3/1//2025).

 

“Kami mendukung penuh langkah Kejati DKI. Tindak pidana korupsi seperti ini benar-benar memprihatinkan. Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses hukum, sehingga praktik serupa tidak terulang,” ujar Helmi AR dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).

 

Helmi menegaskan bahwa APBD DKI Jakarta seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sebagai Ketua Pokja PWI Jakpus, ia berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

 

“Media memiliki tugas sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial. Kami akan terus mengawasi keberlangsungan anggaran yang ada di wilayah Wali kota Jakarta Pusat, agar dana publik digunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

 

Kasus Penggelapan Dana Rp15 Miliar

 

Kejati DKI Jakarta baru-baru ini mengungkap dugaan penggelapan dana sebesar Rp15 miliar oleh Iwan Henry Wardhana. Dana tersebut, yang dialokasikan untuk sebuah pagelaran seni bergengsi, ternyata disalahgunakan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Berdasarkan penyelidikan, acara seni tersebut tidak pernah diselenggarakan.

 

Kejati DKI mengungkap bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Saat ini, penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam penyusunan dan pencairan dana tersebut.

 

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan keuangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

 

“Duit rakyat seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutup Helmi AR.

 

(**)

Berita Terkait

Sengketa Dana Rp250 Juta Kepala Cabang Bank Index Pluit, Kuasa Hukum dan Korban Buka Suara
Akun TikTok ‘Bocah Angon’ Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah
Tokoh Masyarakat Papua Dorong Upaya Hukum Tuntaskan Kasus Raja Ampat
Sidang Ke-4 Fariz RM: Dua Saksi Meringankan Hadir, Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi
Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta
Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar
Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus
Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:22 WIB

Sengketa Dana Rp250 Juta Kepala Cabang Bank Index Pluit, Kuasa Hukum dan Korban Buka Suara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:40 WIB

Akun TikTok ‘Bocah Angon’ Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:04 WIB

Tokoh Masyarakat Papua Dorong Upaya Hukum Tuntaskan Kasus Raja Ampat

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sidang Ke-4 Fariz RM: Dua Saksi Meringankan Hadir, Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:57 WIB

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

Berita Terbaru