Dittipidsiber Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Video Pornografi sebanyak 13.336 Konten

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video pornografi dengan jumlah 13.336 konten melalui aplikasi media sosial (medsos).

“Tersangka berinisial CSH berjenis kelamin laki-laki berhasil ditangkap pada Jumat (31/1) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Ade Ary menyebutkan, CSH menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikanya melalui akun medsos dengan menyediakan delapan akun grup (group channel) untuk mendistribusikan konten pornografi anak.

“Apabila ada yang mau bergabung ke dalam ‘chanel’ Telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150 ribu yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku,” jelasnya.

Kemudian jika sudah membayar, para peserta dikirimkan tautan (link) oleh pelaku agar dapat menonton konten video pornografi yang berada di dalam akun grup Telegram milik pelaku.

Pelaku menjualbelikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau pornografi dari bulan Juli 2024 sampai Januari 2025 dengan jumlah peserta kurang lebih 500 akun.

Kemudian keuntungan yang telah didapatkan oleh pelaku dari penjualan konten pornografi anak, kurang lebih sebesar Rp80 juta.

“Tujuan pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” imbuhnya.

Kasubdit III Dittipidsiber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama menambahkan, Modus operandinya adalah jual beli konten pornografi, dari hasil tim penyidikan didapatkan sejumlah 13.336 konten.

“Adapun konten video maupun video bermuatan asusila itu diperoleh CSH dari hasil pencarian di platform Telegram. Selain itu, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa CSH juga membeli video pornografi dari salah satu akun yang bersifat anonim,” terang Alvin.

CSH mempromosikan grup buatannya di platform media sosial X. Alvin menyatakan sampel konten yang digunakan CSH untuk memancing calon pembeli adalah sebuah video yang memuat konten pornografi oleh anak di bawah umur.

Para pembeli yang hendak mengakses konten dalam grup itu harus membayar sebesar Rp150.000. Alvin mengatakan, CSH selaku pemilik grup akan memberikan jaminan akses terhadap grup baru apabila akun tersebut terkena banned. Syaratnya, pembeli membayar lebih sebesar Rp100.000 kepada dia. Tapi jika tidak itu, aka ter-banned tidak bisa menyaksikan kembali.

Alvin mengatakan grup obrolan itu memiliki delapan channel berbeda. Di dalamnya juga terdapat kategori termasuk yang dikhususkan memuat konten ponrografi anak di bawah umur. “Member sudah dapat melihat ataupun menyaksikan video yang ada di dalam konten tersebut,” jelas Alvin.

Aksi ini telah dijalankan oleh CSH sejak Juli 2024 atau selama delapan bulan. Adapun motif pelaku didasarkan oleh keperluan ekonomi. Pelaku bergantung pada penjualan konten itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Diketahui bahwa CSH juga tidak memiliki pekerjaan. Pengakuan CSH, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 80 juta dari hasil penjualan itu.

Alvin menyatakan kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap cara CSH mendapatkan konten pornografi itu. “Apakah ada keterkaitan yang lain?,” ujar Alvin.

CSH ditangkap pada 31 Januari 2025 di wilayah Karawang, Jawa Barat. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa tiga ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan jual beli.

Pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:00 WIB

PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas

Berita Terbaru