Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi hukum Deolipa Yumara. (Dok: Istimewa)

Foto: Praktisi hukum Deolipa Yumara. (Dok: Istimewa)

DEPOK – Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai peluang penyelesaian perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu melalui mekanisme restorative justice masih terbuka. Menurutnya, status Ruben yang kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka tidak otomatis menutup kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian.

Deolipa mengatakan, mekanisme restorative justice dapat ditempuh apabila pihak pelapor bersedia menyelesaikan persoalan secara damai dengan Ruben. Kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam dokumen atau perjanjian yang mengatur penyelesaian kewajiban para pihak, termasuk persoalan keuangan yang menjadi dasar laporan.

“Masih ada restorative justice dalam perkara penyidikan penipuan penggelapan. Masih ada restorative justice, itu pun kalau pihak pelapor bersedia mengadakan restorative justice,” ujar Deolipa saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, inti dari mekanisme tersebut adalah adanya kesediaan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian atas perkara yang sedang berjalan. Dengan demikian, proses hukum tidak semata-mata diarahkan pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat.

Deolipa menjelaskan, apabila Ruben dan pelapor mencapai kesepakatan, termasuk mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran, kesepakatan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam upaya restorative justice.

“Kalau Ruben sudah berdamai dengan surat-surat perjanjian dengan pelapor ya, itu sudah terjadi restorative justice. Catatannya adalah pihak pelapor bersedia,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peluang penyelesaian secara damai sangat bergantung pada sikap pihak pelapor. Artinya, meskipun terdapat keinginan dari pihak Ruben untuk menyelesaikan persoalan, mekanisme tersebut tetap membutuhkan persetujuan dan kesepakatan dengan pihak yang membuat laporan.

Deolipa bahkan melihat peluang tercapainya perdamaian cukup terbuka apabila pelapor menerima tawaran penyelesaian yang diajukan pihak Ruben.

“Artinya ada restorative justice yang kemungkinan besar akan tercapai dalam waktu dekat,” tuturnya.

Namun, kemungkinan tercapainya perdamaian tersebut tetap perlu dibedakan dari proses hukum yang sedang berjalan. Restorative justice bukan berarti seseorang secara otomatis dinyatakan tidak pernah berstatus tersangka, melainkan merupakan mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan persyaratan dan kesepakatan yang berlaku.

Di sisi lain, Deolipa mengingatkan bahwa penyelesaian perkara pidana yang tengah dihadapi Ruben belum tentu secara otomatis menyelesaikan persoalan lain yang berkaitan dengan hak asuh anak.

Menurutnya, perkara hak asuh memiliki aspek dan pertimbangan tersendiri. Majelis hakim dapat menilai berbagai faktor yang dianggap relevan berdasarkan bukti serta dalil yang disampaikan masing-masing pihak dalam persidangan.

Dalam konteks tersebut, Deolipa menyebut kondisi ekonomi dapat menjadi salah satu faktor yang digunakan dalam argumentasi perkara hak asuh, apabila memang didukung bukti dan relevan dengan perkara.

“Kalau ini pengacaranya pihak Sarwendah capable dalam hal pengumpulan bukti-bukti, dalil-dalil yang bisa dipakai untuk menguatkan posisinya, mereka akan pakai faktor ekonomi yang menjadi ukuran dari hak pengasuhan anak,” jelasnya.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa perkara pidana dan perkara mengenai hak pengasuhan anak merupakan dua persoalan hukum yang tidak serta-merta memiliki konsekuensi identik.

Dengan demikian, apabila perkara dugaan penipuan dan penggelapan dapat diselesaikan melalui perdamaian, hal tersebut tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang lebih berhak memperoleh pengasuhan anak. Penilaian mengenai hak asuh tetap bergantung pada proses dan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Deolipa juga meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan vonis terhadap Ruben hanya karena adanya status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurutnya, status tersangka maupun terdakwa belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai kesalahan seseorang pada akhirnya harus dilakukan melalui proses hukum dan diputuskan oleh pengadilan.

“Baik tersangka, baik terdakwa, itu punya posisi asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga agar proses hukum tetap berjalan secara objektif sekaligus mencegah munculnya kesimpulan publik yang mendahului proses pembuktian di persidangan.

Dalam perkara yang masih berjalan, setiap pihak juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan, menghadirkan bukti, serta menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Deolipa pada akhirnya menempatkan kesediaan pelapor sebagai salah satu faktor penting dalam kemungkinan ditempuhnya restorative justice. Jika kesepakatan dapat dicapai dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, perkara tersebut berpotensi diarahkan menuju penyelesaian yang mengutamakan pemulihan.

Sebaliknya, apabila tidak tercapai kesepakatan, proses hukum dapat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, perkembangan perkara Ruben Onsu masih sangat bergantung pada langkah para pihak, proses penyidikan, serta keputusan aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut perkara tersebut.

Terlepas dari dinamika tersebut, status hukum seseorang tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tidak bersalah. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tuduhan atau sangkaan terhadap seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa orang tersebut telah terbukti bersalah.

Dengan demikian, peluang restorative justice yang disebut Deolipa merupakan salah satu kemungkinan penyelesaian, bukan kepastian bahwa perkara otomatis akan dihentikan. Penentunya tetap berada pada kesepakatan para pihak dan pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Film Dokumenter Ekspedisi Cicatih Elpala Diputar Perdana, Rekam Perjalanan Cinta Alam dan Bela Negara
Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
FSPPI Dorong Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Agenda Legislasi DPR RI
Aktor RF Jalani Pemeriksankan dalam Kasus Dugaan Narkoba
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:13 WIB

Film Dokumenter Ekspedisi Cicatih Elpala Diputar Perdana, Rekam Perjalanan Cinta Alam dan Bela Negara

Rabu, 2 September 2026 - 08:52 WIB

Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Berita Terbaru

Foto: Beragam hidangan tersaji dalam jamuan yang ditangani Nendia Primarasa. Sajian ditempatkan dalam wadah hidangan bernuansa elegan, lengkap dengan piring dan perlengkapan makan yang tertata rapi.

Bisnis Ekonomi

Nendia Primarasa Perkuat Kiprah sebagai Katering Pilihan Event Akbar

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:43 WIB