JAKARTA, okjakarta.com – Proyek pembangunan fisik Puskesmas Pancoran Mas Baru yang berada di atas tanah Lapangan KONI Depok, dikhawatirkan terancam molor. Kekhawatiran ini muncul setelah seluruh 11 orang warga sekitar yang semula bekerja sebagai tukang dan kenek bangunan diberhentikan oleh pelaksana proyek dengan alasan tidak memiliki skill yang dibutuhkan.
Pembangunan Puskesmas “Pancoran Mas Baru” yang baru berjalan sebulan, kini memasuki tahap pembuatan bechisting (kolom) untuk tiang dan pengisian coran untuk pondasi. 11 orang pekerja yang merupakan warga RW.02 Pancoran Mas, Depok yang sudah bekerja sejak penggalian lobang pondasi, dipanggil oleh pemborong, Senin (31/8), dan diminta untuk berhenti dulu, karena belum ada pekerjaan yang bisa ditangani oleh mereka.
Dari 11 orang itu, pemborong hanya meminta seorang tukang, Sukendi, dan 4 orang kenek. Tetapi Sukendi menolak dengan alasan tidak enak dengan pekerja lain yang merupakan tetangganya. Selain sebagai tukang, Sukendi selama ini juga diminta menjadi “mandor” oleh pemborong, tapi tetap dibayar sebagai tukang, dengan upah Rp.150 ribu / hari, sedangkan kenek menerima upah Rp.125 ribu / hari.
“Saya emang diminta tetap kerja. Tapi saya enggak mau. Kan enggak enak sama yang lain,” kata Sukendi.
Selain mempekerjakan warga setempat di proyek bangunan Puskesmas tersebut, pemborong juga mempekerjakan beberapa pekerja dari satu daerah di Jawa. Saat ini mereka masih bekerja.
“Tapi kalau saya lihat jumlah pekerja dan alat yang digunakan, dikhawatirkan proyek itu bakalan molor,” kata seorang sumber okjakarta.com.
Proyek pembangunan fisik Puskesmas “Pancoran Mas Baru” di atas tanah Lapangan KONI Depok senilai Rp.7.613.800 ribu itu dikerjakan oleh CV Firmauli Farida. Dijadwalkan pembangunan selesai pada bulan Desember 2026, karena Puskesmas sudah harus beroperasi pada Februari 2027.
Namun bila mengingat terbatasnya tenaga kerja dan peralatan yang digunakan, dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan fisik bangunan puskesmas ini akan melewati tengat waktu ditentukan. Untuk mempercepat pelalsanaan, pelaksana proyek mulai memborongkan beberapa bagian pekerjaan, kepada pihak yang mampu mengerjalannya.
Ketika okjakarta.com melakukan konfirmasi atas pemberhentian para pekerja bangunan dari warga setempat, Senin (31/8) siang, Sinaga dari CV. Firmauli Farida membantah terjadi pemberhentian para pekerja.
“Saat ini kan sedang memasuki tahap pembuatan bekisting, tapi tidak ada tenaga ahli dari warga setempat, kecuali hanya Pak Kendi (Sukendi). Makanya saya minta Pak Kendi tetap bekerja, sama lima orang anak buahnya,” kata Sinaga.
Sinaga juga tidak membantah bahwa ada bagian proyek yang diborongkan. Tetapi ia mengatakan, pemborong diharapkan datang mengajukan penawaran kepadanya. Ketika diingatkan bahwa bukankah tawaran borongan itu sebaiknya datang dari pihaknya, Sinaga berkelit, “Yang mau memborong pekerjaan itu datang dong menawarkan kepada saya. Kalau Pak Kendi itu mau memborong kenapa tidak ngomong sama saya, kan dia tahu ada kerjaan yang bisa diborongin di sini,” tambah Sinaga.
Sinaga juga mengatakan orang-orang yang saat ini bekerja adalah pekerja yang dibawa oleh pemborong. “Pemborong itu juga tahu dari mulut ke mulut, lalu menawarkan kepada saya. Bukan saya yang menawarkan,” kata Sinaga.
Emen, seorang pekerja yang diberhentikan, merasa heran atas tindakan yang dilakukan pelaksana proyek. “Proyek itu kan dari awal kita yang ngerjain. Mulai dari gali pondasi sampe pengecoran tulang. Yang sekarang kerja itu tinggal enaknya. Bayangin ngangkat cakar ayam itu beratnya satu 100 kilo, kita kerjain pake tangan kosong, tanpa bantuan alat,” kata Emen.
Selain pemberhentian sepihak, sumber okjakarta.com juga mengatakan nama-nama pekerja juga belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. sesuai PP No.44 Tahun 2015 tentang Jaminan Tenaga Kerja dan Jaminan Kematian pekerja bangunan yang bekerja pada proyek pemerintah pada prinsipnya wajib didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja harian lepas, pekerja borongan, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. BPJS menyebut pendaftaran harus dilakukan 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
“Tapi sampai mereka diberhentikan, setelah kerja satu bulan, mereka belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata sumber. (hw)




































