JAKARTA — Kualitas penegakan hukum dan arah kebijakan pendidikan nasional menjadi dua pilar krusial yang menentukan keberhasilan Indonesia dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, memaparkan analisis komprehensif mengenai tantangan multidimensional bangsa dalam dialog mendalam bersama Eddy Wijaya di podcast EdShareOn, Rabu, (21/10/2026).
Transformasi Kurikulum Hukum di Era Artificial Intelligence
Perguruan tinggi hukum dituntut menjadi benteng pertahanan moral, bukan sekadar menara gading. Tantangan terbesar adalah melahirkan yuris yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas kokoh.
FH Universitas Jayabaya merevitalisasi kurikulum melalui pendekatan Outcome-Based Education dan metode Problem-Based Learning. Mahasiswa tidak hanya diajarkan teori, tetapi langsung membedah kasus hukum riil di ruang kuliah.
Kristiawanto menegaskan, AI hanyalah alat penunjang. Teknologi tidak memiliki nurani dan tidak dapat menggantikan nalar serta intuisi hukum manusia. Kemampuan menyelesaikan masalah hukum lahir dari pengasahan berpikir kritis, bukan sekadar hasil salinan digital.
RUU Keadvokatan dan Solusi Multibar
Menyikapi masuknya RUU Advokat ke Prolegnas, Kristiawanto mengusulkan perubahan nama menjadi RUU Keadvokatan. Perubahan ini bukan sekadar soal istilah, melainkan menegaskan bahwa regulasi tersebut mengatur sebuah sistem ekosistem profesi secara utuh, selaras dengan UU Kepolisian dan UU Kejaksaan, bukan hanya individu advokatnya.
Mengenai isu penyatuan organisasi advokat, ia menilai sistem wadah tunggal saat ini sudah tidak memungkinkan dipaksakan. Sebagai solusi, ia mengusulkan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional, lembaga independen yang berfungsi sebagai payung tertinggi untuk menyatukan standarisasi pendidikan profesi, sertifikasi kompetensi, serta penegakan kode etik secara terpusat.
RUU Perampasan Aset: Prinsip Ketat Agar Tidak Salah Sasaran
Secara prinsip, RUU ini sangat positif karena mengubah paradigma dari sekadar menghukum pelaku menjadi pemulihan kerugian negara. Namun, perumusannya harus sangat berhati-hati dengan tiga hal utama.
Pertama, tetapkan batasan nilai yang jelas. Aturan ini harus menyasar kasus dengan kerugian negara dalam jumlah besar, agar tidak meluas hingga menekan masyarakat kecil.
Kedua, terapkan prinsip pembuktian berimbang. Pembuktian terbalik secara murni berisiko melanggar hak asasi manusia, sehingga lebih tepat mengacu pada ketentuan yang sudah ada dalam UU Tipikor.
Ketiga, perlunya lembaga pengelola aset yang profesional agar nilai aset yang disita tidak merosot sebelum diserahkan kembali atau dilelang. Ia juga menyarankan nama regulasi diubah menjadi RUU Pemulihan Aset agar lebih sesuai dengan konteks internasional.
Kebijakan Kuliah Gratis Harus Adil bagi Negeri dan Swasta
Visi pendidikan gratis patut diapresiasi, namun tidak boleh mengorbankan keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta. Jika program ini hanya berlaku di kampus negeri, maka akan terjadi ketimpangan yang merugikan ribuan mahasiswa dan lembaga pendidikan swasta.
Negara perlu menjamin kesetaraan akses pendidikan di kedua sektor. Mahasiswa yang memenuhi syarat dan menempuh pendidikan di swasta juga berhak mendapatkan dukungan biaya penuh dari negara, sehingga peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat berjalan merata tanpa diskriminasi.
Reformasi hukum dan pendidikan memerlukan pendekatan yang menyeluruh, presisi, dan berbasis data. Perguruan tinggi memegang peranan penting di hulu melalui penanaman karakter dan kompetensi, sementara penyempurnaan regulasi di hilir memastikan hukum yang dibangun benar-benar berkeadilan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
(Eddy Wijaya)




































