JAKARTA, 14 OKTOBER 2026 — Praktik perlakuan khusus terhadap narapidana bermodal besar kembali menjadi sorotan tajam publik. Munculnya klaster hunian mewah di luar tembok pembatas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kian mempertegas adanya jurang pemisah yang lebar antara narapidana kaya dan miskin dalam sistem peradilan di Indonesia.
Dalam tayangan terbaru Podcast EdShareOn, jurnalis senior Eddy Wijaya mengupas tuntas fenomena miring ini bersama mantan Kepala Lapas Sukamiskin dan Cirebon, Drs. Mashudi, Bc.IP., M.AP. Secara gamblang, Mashudi membongkar bagaimana ruang fisik dan fasilitas penunjang di lapas telah bergeser menjadi komoditas bisnis yang menggiurkan bagi oknum petugas.
Potret Kontras: Paviliun Mewah vs Blok Penuh Sesak
Mashudi menegaskan apa yang terjadi di Lapas Cibinong adalah diskriminasi nyata yang melanggar asas dasar pemasyarakatan. Unit perumahan dinas pegawai di luar tembok lapas diduga sengaja direnovasi dan dialihfungsikan menjadi hunian eksklusif dengan tarif sewa Rp25 juta per bulan hingga Rp1 miliar per tahun.
“Fasilitas mewah di luar tembok itu jelas diskriminasi. Di sana ada narapidana kasus korupsi yang baru masuk, tetapi sudah bisa tinggal di luar dengan fasilitas lengkap layaknya rumah pribadi,” ujar Mashudi.
Kondisi ini berbanding terbalik 180 derajat dengan narapidana reguler. Di dalam blok, ruangan berukuran 4×3 meter bisa dipaksa menampung hingga 25 orang, menciptakan kondisi tidak manusiawi — narapidana harus bergantian tidur dan mengantre menggunakan toilet. Kepadatan ini melahirkan praktik menyedihkan: narapidana baru bahkan harus “membeli” tempat tidur agar bisa beristirahat dengan layak.
Bisnis di Balik Jeruji: Sewa Ponsel Rp100.000 Per Jam
Kebutuhan komunikasi narapidana juga dimanfaatkan oknum petugas. Ponsel pintar yang masuk secara ilegal disewakan dengan tarif Rp80.000–Rp100.000 per jam. Perputaran uang dari bisnis ini sangat masif karena menyasar kebutuhan paling dasar — berkomunikasi dengan keluarga.
Mashudi menilai rendahnya integritas dan pengawasan yang longgar menjadi penyebab utama. “Petugas yang bersentuhan langsung dengan warga binaan cenderung mencari celah ekonomi jika pengawasan internal longgar,” jelasnya.
Solusi Nyata: Reformasi Mentalitas & Pengawasan Langsung
Mashudi menekankan pembenahan tidak cukup hanya dengan laporan di atas kertas:
– Reformasi kultural, Pembinaan dan pemahaman aturan harus diperkuat bagi petugas, bukan hanya narapidana, termasuk memastikan keterbukaan terhadap lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman.
– Pengawasan fisik kembali ke dasar — Inspektorat wajib turun langsung ke lapangan, menghitung jumlah narapidana, dan memeriksa setiap fasilitas secara langsung, bukan sekadar mencocokkan data di meja.
“Pengawas harus turun langsung ke lapangan untuk menghitung jumlah fisik narapidana dan memeriksa area fasilitatif, bukan sekadar mencocokkan data administratif,” pungkas Mashudi.
Saksikan diskusi selengkapnya di kanal YouTube dan platform resmi EdShareOn.(red)
Eddy Wijaya)




































