BANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi dari luar negeri. Upaya ini dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Penguatan sistem pengawasan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, digitalisasi pengawasan perlu didukung kualitas data yang akurat, mutakhir, serta kesiapan petugas dalam menindaklanjuti informasi yang diperoleh.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA dimanfaatkan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pengawasan keimigrasian.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam berbagai layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Selain memperkuat pengawasan WNA, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk meningkatkan efektivitas pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri.
Aplikasi ini dilengkapi sejumlah fitur, mulai dari pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran pengungsi melalui teknologi geotagging.
Melalui sistem tersebut, petugas Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal yang diperoleh dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Setelah melalui tahap uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, APGAKUM Pengungsi mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.
Optimalisasi ketiga sistem digital tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi pendataan, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat penanganan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian dan pengawasan pengungsi.
Melalui penguatan teknologi dan integritas petugas, Imigrasi berupaya membangun sistem pengawasan yang lebih efektif, terukur, dan responsif terhadap dinamika perlintasan serta keberadaan orang asing di Indonesia.




































