Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Sorong menyerahkan seorang warga negara (WN) China berinisial WS beserta sejumlah barang bukti kepada Polda Papua Barat Daya untuk menjalani proses hukum terkait dugaan perburuan penyu secara ilegal di kawasan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Kantor Imigrasi Sorong menyerahkan seorang warga negara (WN) China berinisial WS beserta sejumlah barang bukti kepada Polda Papua Barat Daya untuk menjalani proses hukum terkait dugaan perburuan penyu secara ilegal di kawasan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

SORONG — Kantor Imigrasi Sorong menyerahkan seorang warga negara (WN) China berinisial WS beserta sejumlah barang bukti kepada Polda Papua Barat Daya untuk menjalani proses hukum terkait dugaan perburuan penyu secara ilegal di kawasan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin (12/10), setelah WS sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

WS diketahui merupakan instruktur selam bersertifikat yang diduga terlibat dalam aktivitas perburuan satwa dilindungi di kawasan wisata bahari Piaynemo.

Setelah diamankan di Makassar, WS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk penanganan lebih lanjut. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polda Papua Barat Daya setelah melalui koordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum terkait.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Asrul, mengatakan penyerahan dilakukan karena terdapat indikasi keterlibatan WS dalam perburuan satwa yang dilindungi.

“Karena ada indikasi melakukan perburuan satwa yang dilindungi, kami serahkan WS kepada pihak Polda untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Asrul.

Proses penyerahan tersebut turut dihadiri oleh unsur Kantor Imigrasi Sorong, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, Polda Papua Barat Daya, serta petugas Bareskrim Polri.

Keterlibatan sejumlah instansi tersebut merupakan bagian dari koordinasi penanganan perkara agar proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, WS akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mendalami dugaan perburuan penyu secara ilegal di kawasan Piaynemo.

Kasus ini menjadi perhatian karena Raja Ampat dikenal sebagai kawasan wisata bahari dengan kekayaan keanekaragaman hayati laut yang perlu dijaga kelestariannya.

 

Berita Terkait

Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib
Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:00 WIB

PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:30 WIB

RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan

Berita Terbaru