SERANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di media sosial terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.
Pembentukan tim tersebut dilakukan untuk memeriksa dan mendalami dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Banten dalam memperkuat pengawasan serta memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat ditangani secara profesional dan objektif.
Kepala Kanwil Ditjenpas Banten menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan masyarakat secara serius. Pemeriksaan akan dilakukan guna mengungkap fakta di balik dugaan yang menjadi sorotan publik.
“Kanwil Ditjenpas Banten menindaklanjuti setiap informasi dan pemberitaan masyarakat secara serius. Kami akan memperkuat pengawasan dan membentuk Tim Investigasi melalui pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan warga binaan maupun petugas, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kanwil Ditjenpas Banten menyatakan berkomitmen menjaga integritas lembaga pemasyarakatan, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
Hasil pemeriksaan tim investigasi diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang beredar sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.




































