Karhutla Meluas, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Setelah Api Padam?

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lukman Hakim

Foto: Lukman Hakim

opini: Lukman Hakim

– Kantor Hukum Filants Lawfirm

– Pemerhati Rumah Tangga Rakyat Indonesia

Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap vegetasi, asap yang mengganggu pernapasan, atau hektare lahan yang berubah menjadi hamparan arang. Di balik setiap kebakaran, ada persoalan yang lebih mendasar: seberapa serius negara mencegah kerusakan lingkungan dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkannya?

Data pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas indikatif karhutla di Indonesia pada Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka itu meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Lonjakan tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah. Bukan hanya untuk memperkuat pemadaman, tetapi juga mengevaluasi efektivitas pencegahan, pengawasan kawasan, dan penegakan hukum.

Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan sejak awal: luas kebakaran tidak otomatis membuktikan keterlibatan korporasi. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti. Kritik terhadap lemahnya pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu tanpa proses hukum.

Justru di situlah tantangan penegakan hukum lingkungan berada: memastikan penyelidikan berjalan serius, transparan, dan tidak berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau.

Jangan Berhenti pada Pemadaman

Selama ini, perhatian publik kerap tertuju pada upaya memadamkan api, mengerahkan petugas, dan menangani dampak asap. Semua itu penting. Namun, keberhasilan memadamkan kebakaran tidak otomatis berarti persoalan telah selesai.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah mengapa kebakaran terjadi, apakah terdapat unsur kelalaian, bagaimana kewajiban pengelola lahan dijalankan, dan apakah pengawasan pemerintah telah bekerja secara efektif.

Karhutla memang dapat dipengaruhi faktor alam. Akan tetapi, penyebab setiap peristiwa tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan kondisi cuaca atau lokasi kebakaran. Diperlukan pemeriksaan terhadap kondisi lapangan, riwayat kejadian, pengelolaan lahan, serta bukti lain yang relevan.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, apabila bukti tidak menunjukkan kesalahan pihak tertentu, tuduhan tidak boleh dipaksakan.

Pendekatan seperti ini penting agar penegakan hukum tidak menjadi formalitas setelah bencana, melainkan instrumen untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Korporasi Tidak Boleh Kebal Hukum

Dalam konteks pengelolaan lingkungan, tanggung jawab tidak selalu berhenti pada orang yang berada langsung di lokasi kebakaran. Apabila bukti menunjukkan tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan badan usaha, pertanggungjawaban korporasi perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyediakan dasar hukum untuk menangani pelanggaran pembakaran lahan.

Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan pengecualian terbatas sebagaimana diatur dalam ayat (2). Sementara itu, Pasal 108 mengatur ancaman pidana atas pelanggaran larangan tersebut.

Pasal 116 juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha apabila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha.

Ketentuan ini menegaskan pentingnya penyelidikan yang tidak hanya melihat siapa yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri hubungan perbuatan dengan kegiatan usaha, kebijakan operasional, dan peran pengurus berdasarkan bukti yang tersedia.

Penegakan hukum yang hanya menyentuh pelaksana lapangan, sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak diperiksa, berisiko menghasilkan penanganan yang tidak menyeluruh. Namun, keterlibatan pengurus atau korporasi juga tidak boleh diasumsikan tanpa pembuktian.

Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

Belajar dari Kasus PT National Sago Prima

Perkara lingkungan yang melibatkan PT National Sago Prima (NSP) di Riau menjadi salah satu contoh penting bahwa pertanggungjawaban perusahaan dapat ditempuh melalui jalur perdata.

Dalam perkara terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali perusahaan pada November 2020. Putusan tersebut mempertahankan kewajiban pembayaran sekitar Rp1 triliun, sebagaimana diberitakan detikNews pada 16 Desember 2020.

Perkara itu memperlihatkan bahwa penanganan kerusakan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan. Gugatan perdata dapat digunakan untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan.

Meski demikian, pembedaan jalur hukum harus dijaga. Perkara PT NSP tersebut merupakan perkara perdata, bukan putusan pemidanaan terhadap perusahaan.

Pasal 88 UU PPLH juga mengatur prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability untuk kegiatan tertentu yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Prinsip tersebut berkaitan dengan tanggung jawab ganti rugi dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana.

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan teknis hukum. Ketepatan memahami dasar pertanggungjawaban menentukan apakah penegakan hukum berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Negara Harus Hadir Sebelum Api Membesar

Meningkatnya luas indikatif karhutla seharusnya mendorong pemerintah memperkuat upaya pencegahan. Pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, pemeriksaan kepatuhan pengelola lahan, kesiapan sarana pengendalian kebakaran, serta keterbukaan informasi penanganan perkara perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Publik juga berhak mengetahui sejauh mana upaya pencegahan dilakukan, bagaimana dugaan pelanggaran ditindaklanjuti, dan apakah pemulihan lingkungan benar-benar terlaksana.

Transparansi diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum dapat diawasi dan kepercayaan masyarakat terjaga.

Pemulihan pun tidak semestinya dipahami sebatas pembayaran ganti rugi. Kerusakan ekosistem, dampak terhadap kehidupan warga, dan risiko kebakaran berulang harus menjadi bagian dari perhatian.

Pemerintah perlu memastikan bahwa penanganan karhutla tidak semata-mata bersifat reaktif. Negara harus hadir sebelum api membesar, bukan hanya setelah kerusakan terjadi.

Keadilan Lingkungan Tidak Berakhir Saat Asap Menghilang

Karhutla menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum. Angka luas kebakaran yang meningkat tidak cukup dijawab dengan pernyataan keprihatinan atau operasi pemadaman. Dibutuhkan evaluasi yang terukur, penyelidikan yang serius, dan pertanggungjawaban berdasarkan bukti.

Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran harus menghadapi konsekuensi hukum. Individu yang bertanggung jawab juga harus diproses sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, pihak yang tidak terbukti bersalah harus terlindungi dari tuduhan yang tidak berdasar.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya ditentukan oleh berapa hektare lahan yang berhasil dipadamkan. Ukurannya juga mencakup kemampuan mencegah kebakaran, memulihkan lingkungan, melindungi masyarakat, dan memastikan hukum berlaku tanpa pandang bulu.

Sebab, ketika api telah padam, persoalan sesungguhnya belum tentu berakhir. Keadilan lingkungan baru benar-benar bekerja ketika kerusakan ditangani, penyebabnya diungkap, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

(Helmi AR)

Berita Terkait

Yudhie Haryono: Ekonomi Heterodoks Jadi Kunci Lepas dari Ketergantungan
Membaca Jejak Letjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala BNPB – Pulang Merawat Kepercayaan
Vonis Khariq Anhar dan Batas Kebebasan Berekspresi: Ketika Meme Berhadapan dengan Hukum Pidana
Ekonomi Indonesia di Persimpangan: Antara Konstitusi, Modal, dan Kekuasaan
Kontestasi Hukum Negara, Agama, dan Adat: Siapa yang Berhak Menentukan Keadilan?
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri, Konsolidasi Elite atau Penguatan Profesionalisme?
Hukum Tegak, Rasa Aman Pulang: Ketika Publik Menagih Keadilan
Ketika Korupsi Merampas Masa Depan, Bagaimana Islam Memandang Hukuman bagi Koruptor?
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Karhutla Meluas, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Setelah Api Padam?

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Yudhie Haryono: Ekonomi Heterodoks Jadi Kunci Lepas dari Ketergantungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Membaca Jejak Letjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala BNPB – Pulang Merawat Kepercayaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Vonis Khariq Anhar dan Batas Kebebasan Berekspresi: Ketika Meme Berhadapan dengan Hukum Pidana

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Ekonomi Indonesia di Persimpangan: Antara Konstitusi, Modal, dan Kekuasaan

Berita Terbaru