Pengutan Eksekutif Dalam Bingkai Negara Hukum: Kajian Konstitusional Perpres 66/2025 dan PP 48/2025

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rino Dedi Aringga

Foto: Rino Dedi Aringga

opini: Rino Dedi Aringga

JAKARTA – Upaya penataan kekuasaan yang dilakukan Pemerintah Pusat pada tahun kedua Kabinet Merah Putih menarik untuk dikaji dari perspektif Hukum Tata Negara. Dua regulasi yang menjadi perhatian publik adalah Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan PP Nomor 48 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut lahir dalam kurun waktu yang berdekatan dengan agenda rotasi kepemimpinan di tubuh Kepolisian.

Fenomena ini oleh sebagian pengamat dibaca sebagai fase konsolidasi. Setelah melalui masa transisi pemerintahan pada 2024-2025, eksekutif dinilai berupaya memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk mendukung agenda prioritas nasional.

Problematika Perpres 66/2025

Persoalan yang muncul dari Perpres 66/2025 berkaitan dengan aspek pembagian fungsi antar institusi negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945¹, terdapat pemisahan peran antara TNI dan Polri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas TNI juga telah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menjadi pertanyaan akademis, apakah penugasan pengamanan terhadap institusi kejaksaan dapat dikategorikan sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang yang bersifat terbatas, ataukah telah menjadi penugasan baru yang bersifat permanen. Beberapa akademisi HTN menekankan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil sebagai salah satu pilar negara hukum demokratis².

Sementara dari sudut pandang pemerintah, regulasi ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan jaminan keamanan bagi aparat penuntut umum dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Dimensi Konstitusional PP 48/2025

Berbeda dengan regulasi sebelumnya, PP 48/2025 memiliki landasan konstitusional yang merujuk pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945³. Kebijakan ini dikaitkan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dalam rangka mendukung agenda swasembada pangan dan kemandirian energi.

Dalam perspektif negara kesejahteraan, kebijakan penertiban kawasan dan tanah telantar merupakan salah satu instrumen negara untuk memastikan sumber daya agraria memberikan manfaat optimal bagi publik. Namun demikian, implementasinya tetap harus memperhatikan jaminan perlindungan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945.

Kejelasan mengenai parameter lahan yang dikategorikan telantar, durasi penelantaran, serta mekanisme penyelesaian hak menjadi faktor kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan hukum baru di tingkat implementasi.

Penutup

Pada akhirnya, penguatan peran eksekutif dalam sistem presidensial merupakan hal yang wajar. Tantangannya adalah bagaimana penguatan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusionalisme. Fungsi pengawasan legislatif dan mekanisme judicial review di Mahkamah Agung akan menjadi penyeimbang penting untuk memastikan bahwa konsolidasi kekuasaan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum.

(Helmi AR)

Berita Terkait

Karhutla Meluas, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Setelah Api Padam?
Yudhie Haryono: Ekonomi Heterodoks Jadi Kunci Lepas dari Ketergantungan
Membaca Jejak Letjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala BNPB – Pulang Merawat Kepercayaan
Vonis Khariq Anhar dan Batas Kebebasan Berekspresi: Ketika Meme Berhadapan dengan Hukum Pidana
Ekonomi Indonesia di Persimpangan: Antara Konstitusi, Modal, dan Kekuasaan
Kontestasi Hukum Negara, Agama, dan Adat: Siapa yang Berhak Menentukan Keadilan?
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri, Konsolidasi Elite atau Penguatan Profesionalisme?
Hukum Tegak, Rasa Aman Pulang: Ketika Publik Menagih Keadilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Pengutan Eksekutif Dalam Bingkai Negara Hukum: Kajian Konstitusional Perpres 66/2025 dan PP 48/2025

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Karhutla Meluas, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Setelah Api Padam?

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Yudhie Haryono: Ekonomi Heterodoks Jadi Kunci Lepas dari Ketergantungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Membaca Jejak Letjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala BNPB – Pulang Merawat Kepercayaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Vonis Khariq Anhar dan Batas Kebebasan Berekspresi: Ketika Meme Berhadapan dengan Hukum Pidana

Berita Terbaru