Sindikat Internasional Narkoba Modus Vape Digulung di Bandara Soetta

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Petugas mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang membawa cairan mencurigakan dan kemudian diketahui mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate, yang diamankan dalam rangkaian operasi Selasa (6/1/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Petugas mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang membawa cairan mencurigakan dan kemudian diketahui mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate, yang diamankan dalam rangkaian operasi Selasa (6/1/2026). (Dok-Istimewa)

BANTEN – Upaya penyelundupan narkotika dengan cara menyamarkan barang haram ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi berhasil digagalkan aparat. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap jaringan narkotika internasional dalam rangkaian Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang membawa cairan mencurigakan dan kemudian diketahui mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate, yang diamankan dalam rangkaian operasi Selasa (6/1/2026).

Dari temuan awal tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan penyelidikan hingga menangkap PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur distribusi narkotika. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa peredaran tersebut dikendalikan oleh jaringan terorganisasi lintas negara.

Aparat juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka masing-masing CY (WN China) yang berperan sebagai peracik narkotika, ZQ alias J (WN China) selaku pengendali, pemilik barang sekaligus pemodal, serta H yang bertugas menjaga gudang penyimpanan di wilayah Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka PS alias S, petugas kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika sintetis. Di lokasi tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate dicampur dengan nikotin cair serta perasa, lalu diolah menjadi liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, tim gabungan menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar, ribuan cartridge kosong, serta peralatan peracikan yang digunakan untuk memproduksi narkotika dengan modus penyamaran.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus berlapis. Selain mencampur narkotika ke dalam liquid vape, Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal dan mudah lolos pengawasan.

Liquid vape mengandung narkotika tersebut diedarkan menggunakan merek Love Ind dan dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Harga jualnya mencapai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per cartridge, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda, hingga awal Januari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal. BNN, Bea dan Cukai, serta Imigrasi memastikan akan terus memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru.

Reporter: Matyadi

Editor; Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya

Berita Terbaru

Polri

Kapolda Banten Silaturahmi dengan Ulama Pandeglang

Rabu, 14 Okt 2026 - 23:40 WIB

Foto: Personel Brimob dan petugas kepolisian berada di lokasi ledakan di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/10/2026)

pariwisata

Sejumlah Ruko Rusak dan Warga Terluka Akibat Ledakan Ciputat

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:51 WIB