KemenHAM Dorong Jurnalisme Independen dan Empatik dalam Peliputan Isu HAM

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia menegaskan pentingnya peran jurnalis yang independen, berbasis fakta, dan memiliki sensitivitas terhadap korban dalam peliputan isu hak asasi manusia (HAM).

BANDUNG — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia menegaskan pentingnya peran jurnalis yang independen, berbasis fakta, dan memiliki sensitivitas terhadap korban dalam peliputan isu hak asasi manusia (HAM).

BANDUNG — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia menegaskan pentingnya peran jurnalis yang independen, berbasis fakta, dan memiliki sensitivitas terhadap korban dalam peliputan isu hak asasi manusia (HAM).

Pesan itu mengemuka dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM bertema “Media Pers: Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia” yang digelar di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/5).

Pengamat media sekaligus jurnalis senior, Wenseslaus Manggut, mengatakan independensi menjadi prinsip utama dalam peliputan isu HAM. Menurutnya, jurnalis tidak bertugas mencari pendapat, melainkan menggali fakta yang dibutuhkan publik.

“Kalau kita cari pendapat, kita jadi aktivis atau ahli. Tetapi jurnalis datang untuk mencari fakta,” kata Wenseslaus.

Ia menjelaskan, persoalan HAM telah hadir sejak awal peradaban manusia. Salah satu tonggak sejarah HAM, kata dia, adalah Cyrus Cylinder, silinder tanah liat yang memuat dekrit pembebasan budak dan kebebasan beragama, yang dikenal sebagai salah satu piagam hak asasi manusia pertama di dunia.

Wenseslaus menilai pemahaman masyarakat Indonesia terkait HAM masih banyak berfokus pada hak politik dan sipil, dipengaruhi pengalaman masa Orde Baru. Padahal, hak ekonomi juga menjadi bagian penting dari HAM yang membutuhkan kehadiran negara.

“Kalau hak politik negara dilarang terlalu jauh intervensi. Tetapi dalam hak ekonomi, negara justru diwajibkan hadir. Stunting, kelaparan, itu juga isu HAM,” ujarnya.

Ia menekankan, posisi jurnalis dalam peliputan HAM bukan sekadar netral, tetapi independen. Menurut dia, jurnalis independen harus memeriksa fakta secara langsung, bukan hanya menampilkan dua sisi pernyataan yang bertentangan.

Wenseslaus mencontohkan, ketika satu pihak menyebut hujan dan pihak lain menyebut panas, jurnalis independen tidak cukup hanya menulis dua klaim tersebut, tetapi wajib memeriksa kondisi sebenarnya di lapangan.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya riset sebelum meliput isu HAM. Jurnalis perlu memahami latar belakang persoalan, peta konflik, para aktor yang terlibat, hingga kondisi korban sebelum melakukan peliputan.

Dalam wawancara dengan korban, terutama pada kasus-kasus sensitif, pendekatan empatik dan trauma-informed interviewing disebut menjadi hal krusial.

“Jangan memaksa korban bicara. Ketika dia terlihat tidak sanggup melanjutkan cerita, berhenti dulu. Jadilah pendengar aktif,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar insan pers berhati-hati dalam mengungkap identitas korban maupun pelaku karena dapat berdampak terhadap keluarga dan lingkungan sosial mereka, terutama di era media sosial.

Menurutnya, tugas jurnalis bukan sekadar menyalin ucapan narasumber, melainkan melakukan observasi, pendalaman, dan verifikasi fakta secara langsung.

“Jurnalis itu orang yang keluar melihat sendiri dengan mata kepala sendiri,” ujar Wenseslaus.

Melalui Kelas Jurnalis HAM, KemenHAM RI menyatakan komitmennya untuk memperkuat kapasitas insan pers dalam menghasilkan pemberitaan HAM yang akurat, independen, empatik, dan berpijak pada kebenaran faktual.

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, serta pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berita Terkait

Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya, Harapan Baru bagi Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
Pramono Tinjau Proyek Jalan 1,8 Kilometer, Konektivitas Kelapa Gading–Pulogadung Diperkuat
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib
Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi
Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya, Harapan Baru bagi Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Pramono Tinjau Proyek Jalan 1,8 Kilometer, Konektivitas Kelapa Gading–Pulogadung Diperkuat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:30 WIB

RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan

Berita Terbaru