Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara China yang diduga tergabung dalam sindikat penipuan investasi di Batam. Seluruhnya juga dikenai penangkalan seumur hidup agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara China yang diduga tergabung dalam sindikat penipuan investasi di Batam. Seluruhnya juga dikenai penangkalan seumur hidup agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara China yang diduga tergabung dalam sindikat penipuan investasi di Batam. Seluruhnya juga dikenai penangkalan seumur hidup agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Pemulangan dilakukan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan penerbangan CZ2988 menuju Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (6/7) dini hari.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan deportasi massal tersebut dilakukan atas permintaan resmi pemerintah Republik Rakyat China melalui Kementerian Keamanan Publik. Seluruh proses pemulangan, termasuk pengiriman tim penjemputan dan biaya operasional, difasilitasi oleh pemerintah China.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan pihaknya menerapkan prosedur pemeriksaan khusus untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tidak mengganggu pelayanan penumpang reguler.

Menurut Galih, pemeriksaan dilakukan secara terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat sebagai bagian dari standar operasional kontingensi.

Hendarsam menegaskan Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat kejahatan transnasional maupun mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan asing lainnya agar tidak menjadikan Indonesia sebagai tempat beroperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena korban dalam perkara tersebut bukan warga negara Indonesia, proses hukum terhadap 92 warga negara China itu diserahkan kepada otoritas China. Langkah tersebut juga memungkinkan proses peradilan dan pembiayaannya ditangani oleh pemerintah setempat.

Di akhir keterangannya, Hendarsam menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus menjalankan fungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara sekaligus pelindung masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

Berita Terkait

Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib
Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi
Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan
Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres
Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank
Dugaan Ancaman terhadap Pelapor Kasus Pencurian, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Beri Perlindungan
DePA-RI Soroti Pentingnya Integritas Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan

Rabu, 30 September 2026 - 15:10 WIB

Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres

Berita Terbaru