JAKARTA — Dugaan Pengadaan laptop, komputer personal (PC), dan printer scanner dalam proyek Horticulture Development in Dryland Areas Project (HDDAP) di lingkungan Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, menjadi sorotan. Pengadaan yang ditujukan untuk mendukung fasilitas kerja District Project Implementing Unit (DPIU) itu diduga bermasalah, mulai dari indikasi penggelembungan harga hingga dugaan pengondisian perusahaan penyedia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi okjakarta.com, pengadaan tersebut berlangsung dalam tiga periode dengan nilai kontrak yang diperkirakan masing-masing sekitar Rp800 juta, Rp600 juta, dan Rp400 juta. Total nilai pengadaan itu mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga barang, proses pemilihan penyedia, serta transparansi pelaksanaan pengadaan. Namun, dugaan mark up tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen kontrak, rincian spesifikasi barang, harga pasar pada saat pengadaan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Nama pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial L.S.M, yang disebut menjabat pada 2025 di Direktorat Hilirisasi Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, turut menjadi perhatian dalam pemberitaan ini.
Dugaan Pengondisian Tiga Perusahaan
Selain dugaan penggelembungan harga, proses pengadaan langsung atau PL juga disorot karena muncul dugaan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proses pembanding telah dikondisikan untuk mengarah kepada penyedia tertentu.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, proses pemilihan penyedia harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, efisiensi, dan akuntabilitas.
Dugaan yang perlu ditelusuri adalah apakah perusahaan-perusahaan yang diajukan sebagai pembanding benar-benar berdiri dan beroperasi secara independen, memiliki pemilik atau pengendali yang berbeda, serta menyusun penawaran secara mandiri.
Jika terbukti terdapat kesepakatan antarpihak untuk mengatur hasil pemilihan penyedia, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut administrasi pengadaan. Praktik semacam itu berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat dan harus ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Meski demikian, dugaan bahwa sejumlah perusahaan dikendalikan oleh pihak yang sama tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan kesamaan pihak pelaksana. Hal tersebut perlu diuji melalui dokumen kepemilikan, hubungan afiliasi, penawaran harga, komunikasi antarpihak, serta bukti lain yang dapat diverifikasi.
Konfirmasi Tak Berbalas, Hak Jawab Tetap Terbuka
okjakarta.com menyatakan telah berulang kali berupaya menghubungi L.S.M melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
Redaksi juga menyebut telah mengirimkan surat resmi bernomor 306/RED-OJ/X/2026 dalam bentuk berkas digital melalui aplikasi yang sama. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi menyatakan belum menerima tanggapan. Kontak WhatsApp wartawan juga disebut telah diblokir.
Tidak adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai proses pengadaan belum memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan. Namun, sikap tidak merespons permintaan konfirmasi tidak dapat dengan sendirinya dianggap sebagai bukti keterlibatan dalam pelanggaran.
Klarifikasi dari PPK, pejabat terkait, maupun perusahaan penyedia tetap diperlukan untuk menguji informasi yang beredar dan memastikan pemberitaan tidak berhenti pada dugaan.
Audit Harga dan Dokumen Pengadaan Perlu Ditelusuri
Untuk mengungkap persoalan ini secara objektif, pemeriksaan perlu diarahkan pada dokumen perencanaan pengadaan, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), penawaran para penyedia, kontrak, berita acara pemilihan, hingga bukti penerimaan dan pembayaran barang.
Perbandingan harga juga harus menggunakan barang dengan spesifikasi, merek, tipe, waktu pembelian, serta ketentuan garansi yang sepadan. Tanpa perbandingan yang setara, selisih harga belum cukup untuk membuktikan adanya penggelembungan anggaran.
Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau pelanggaran prosedur, aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar dalam pengadaan proyek HDDAP bukan semata-mata berapa besar anggaran yang dibelanjakan, melainkan apakah setiap rupiah digunakan secara wajar, barang benar-benar diterima sesuai kontrak, dan proses pemilihan penyedia berlangsung tanpa pengaturan.
okjakarta.com menyatakan akan terus menelusuri informasi tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi informasi kepada publik.
(Erik)




































