BALI – Pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) memunculkan tantangan serius bagi perlindungan hak cipta karya jurnalistik dan keberlanjutan industri media. Penggunaan konten berita oleh platform digital berbasis AI, terutama ketika perizinan dan mekanisme kompensasi belum memiliki kejelasan, menjadi perhatian dalam diskusi internasional yang digelar di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Diskusi bertajuk “The Legal Status and Protection Practices of Journalistic Works under the Copyright Regime” tersebut membahas berbagai persoalan mendasar mengenai perlindungan karya jurnalistik di Indonesia, Laos, dan Thailand. Pembahasan mencakup definisi karya jurnalistik, pembagian hak antara jurnalis dan perusahaan media, hingga penggunaan konten berita untuk layanan digital dan pengembangan teknologi AI.
Sejumlah narasumber yang hadir dalam forum tersebut yakni Abdul Manan dari Dewan Pers Indonesia, Phontham Visapra selaku Visual Editor The Laotian Times, serta Chavarong Limpattamapanee, Ketua National Press Council of Thailand.
Diskusi ini menegaskan pentingnya membangun kerangka perlindungan hak cipta yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengabaikan hak pencipta, kepentingan perusahaan pers, serta keberlangsungan ekosistem jurnalistik.
Abdul Manan menekankan bahwa kejelasan definisi karya jurnalistik merupakan langkah mendasar dalam merumuskan perlindungan hak cipta. Menurutnya, tidak setiap konten yang berkaitan dengan berita secara otomatis dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses jurnalistik profesional.
Ia menjelaskan, karya jurnalistik perlu dilihat berdasarkan proses pembuatannya, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pers dan kode etik jurnalistik.
“Kami mendefinisikan karya jurnalistik sebagai karya yang dihasilkan oleh jurnalis melalui kegiatan jurnalistik yang mematuhi undang-undang pers dan kode etik,” ujar Manan.
Menurut Manan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pengaturan yang jelas dibutuhkan untuk memberikan keseimbangan antara hak moral dan hak ekonomi jurnalis dengan kepentingan penerbit atau perusahaan media.
Hak moral berkaitan dengan pengakuan atas penciptaan suatu karya, sedangkan hak ekonomi menyangkut pemanfaatan karya yang dapat memberikan manfaat finansial bagi pemegang hak.
Dalam konteks penggunaan konten oleh platform digital dan AI, kepastian mengenai siapa yang memiliki hak, bagaimana karya dapat digunakan, serta siapa yang berhak memperoleh kompensasi menjadi persoalan penting yang memerlukan kejelasan.
Manan juga menyoroti kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme lisensi dan negosiasi langsung antarpelaku usaha atau business-to-business (B2B). Pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu jalur untuk membangun kesepakatan mengenai penggunaan karya jurnalistik, di samping mekanisme melalui lembaga manajemen kolektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari perspektif industri media Laos, Phontham Visapra mengangkat persoalan dampak ringkasan berita yang ditampilkan langsung oleh platform AI terhadap lalu lintas kunjungan ke situs berita.
Menurutnya, ketika pengguna memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui ringkasan AI di halaman pencarian, mereka berpotensi tidak lagi membuka tautan menuju artikel asli. Kondisi tersebut dapat mengurangi jumlah kunjungan ke situs media dan berdampak pada peluang memperoleh pendapatan digital.
“Ketika AI merangkum berita kami langsung di halaman pencarian, pembaca bisa segera mendapatkan jawabannya. Artinya, semakin sedikit orang yang mengeklik tautan untuk mengunjungi situs berita atau platform media sosial kami,” kata Phontham.
Persoalan ini menjadi tantangan bagi perusahaan media yang mengandalkan kunjungan pembaca sebagai salah satu sumber pendapatan, termasuk melalui iklan digital dan model bisnis berbasis audiens.
Di sisi lain, proses pengumpulan dan pengolahan informasi jurnalistik membutuhkan sumber daya, mulai dari kerja reporter di lapangan, verifikasi fakta, penyuntingan, hingga penerbitan. Karena itu, penggunaan konten berita oleh layanan AI memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara pemanfaatan informasi dan penghargaan terhadap kerja jurnalistik yang menghasilkan informasi tersebut.
Phontham menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan di tingkat nasional, mengingat layanan digital dan teknologi AI beroperasi melintasi batas negara.
Ia mengusulkan tiga langkah yang dapat dipertimbangkan negara-negara ASEAN.
Pertama, membangun mekanisme fast-track takedown lintas batas melalui dewan pers untuk mempercepat penanganan konten yang diduga digunakan secara melanggar hak.
Kedua, mengembangkan skema lisensi kolektif dan kompensasi ketika konten jurnalistik digunakan untuk melatih sistem AI. Pendekatan ini diharapkan dapat membuka ruang kesepakatan yang lebih terstruktur antara pemilik hak dan pihak yang memanfaatkan konten.
Ketiga, mendorong penggunaan teknologi penanda asal konten, seperti digital watermark dan standar Content Credentials yang dikembangkan melalui inisiatif C2PA, guna membantu mengidentifikasi asal serta riwayat suatu konten digital.
Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai kemungkinan membangun pendekatan bersama di kawasan ASEAN untuk menghadapi persoalan penggunaan karya jurnalistik dalam ekosistem digital.
Sementara itu, Chavarong Limpattamapanee menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta pada dasarnya berfokus pada ekspresi asli suatu karya, bukan pada profesi jurnalis itu sendiri.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara fakta atau informasi yang diberitakan dengan bentuk ekspresi yang digunakan untuk menyampaikan informasi tersebut. Tulisan berita, foto jurnalistik, serta karya audiovisual dapat memiliki aspek perlindungan hak cipta sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam hukum yang berlaku.
“Pelindungan hak cipta melekat pada ekspresi asli suatu karya, bukan pada profesi jurnalis itu sendiri,” jelas Chavarong.
Penjelasan tersebut menjadi penting dalam menghadapi perkembangan teknologi AI yang mampu mengolah, merangkum, dan menghasilkan kembali informasi dari berbagai sumber.
Perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak serta-merta berarti bahwa seluruh fakta yang terkandung di dalamnya menjadi milik eksklusif satu pihak. Sebaliknya, aspek yang perlu diperhatikan adalah bentuk ekspresi asli, kepemilikan hak, serta cara suatu karya digunakan oleh pihak lain.
Chavarong juga menjelaskan mekanisme notice-and-takedown sebagai salah satu instrumen untuk menangani dugaan pelanggaran hak cipta. Melalui mekanisme tersebut, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pemberitahuan mengenai konten yang diduga melanggar hak untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, perjanjian kerja dan perjanjian penugasan antara jurnalis dengan perusahaan media perlu diperhatikan dalam menentukan kepemilikan serta pengelolaan hak atas karya jurnalistik.
Kejelasan perjanjian menjadi penting agar tidak terjadi ketidakpastian mengenai pihak yang berwenang memberikan izin, mengelola penggunaan karya, maupun menerima manfaat ekonomi dari pemanfaatan konten tersebut.
Dalam kesempatan itu, Chavarong turut menyampaikan bahwa organisasi pers di Thailand tengah membahas sejumlah inisiatif bersama Google.
Inisiatif yang dibicarakan meliputi pelatihan bagi pekerja media, pengembangan Media Lab, serta penjajakan peluang pendapatan dari konten premium di YouTube.
Namun, berbagai inisiatif tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Karena itu, hasil dan bentuk pelaksanaannya belum dapat dipandang sebagai kesepakatan final.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara perusahaan media dan platform teknologi tidak hanya berkaitan dengan persoalan pelanggaran hak cipta, tetapi juga menyangkut pengembangan kapasitas pekerja media, inovasi produk jurnalistik, serta pencarian model bisnis yang mampu menopang keberlangsungan perusahaan pers.
Berbagai pandangan yang muncul dalam diskusi di Bali memperlihatkan bahwa penggunaan karya jurnalistik oleh platform AI merupakan persoalan multidimensi. Tantangannya tidak hanya terletak pada penafsiran aturan hak cipta, tetapi juga mencakup kepastian kepemilikan hak, mekanisme perizinan, kompensasi, penanganan pelanggaran, dan dampaknya terhadap pendapatan media.
Di satu sisi, perkembangan AI membuka peluang untuk memperluas akses informasi dan meningkatkan efisiensi pengolahan data. Namun, di sisi lain, pemanfaatan karya jurnalistik tanpa mekanisme yang jelas berpotensi menimbulkan ketimpangan antara pihak yang menghasilkan informasi dan pihak yang memperoleh manfaat dari penggunaannya.
Oleh sebab itu, diperlukan pembahasan yang lebih terarah mengenai hubungan antara hak moral, hak ekonomi, kepemilikan karya, serta penggunaan konten jurnalistik dalam pelatihan dan pengoperasian sistem AI.
Kerja sama lintas negara juga menjadi relevan karena konten digital dapat diakses dan digunakan dari berbagai yurisdiksi, sementara aturan serta mekanisme penegakan hak cipta tidak selalu seragam.
Bagi negara-negara ASEAN, penyusunan pendekatan bersama, penguatan mekanisme perizinan, pemanfaatan teknologi pelacakan asal konten, dan pengembangan model kompensasi dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih adil.
Pada akhirnya, keberlanjutan industri media tidak hanya ditentukan oleh kemampuan perusahaan pers beradaptasi dengan teknologi baru. Kepastian hukum dan penghargaan terhadap proses jurnalistik juga menjadi faktor penting agar produksi berita yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab tetap dapat berjalan di tengah perkembangan kecerdasan buatan.
Editor: Fahmy Nurdin




































