SORONG — Kantor Imigrasi Sorong menyerahkan seorang warga negara (WN) China berinisial WS beserta sejumlah barang bukti kepada Polda Papua Barat Daya untuk menjalani proses hukum terkait dugaan perburuan penyu secara ilegal di kawasan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin (12/10), setelah WS sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
WS diketahui merupakan instruktur selam bersertifikat yang diduga terlibat dalam aktivitas perburuan satwa dilindungi di kawasan wisata bahari Piaynemo.
Setelah diamankan di Makassar, WS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk penanganan lebih lanjut. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polda Papua Barat Daya setelah melalui koordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum terkait.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Asrul, mengatakan penyerahan dilakukan karena terdapat indikasi keterlibatan WS dalam perburuan satwa yang dilindungi.
“Karena ada indikasi melakukan perburuan satwa yang dilindungi, kami serahkan WS kepada pihak Polda untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Asrul.
Proses penyerahan tersebut turut dihadiri oleh unsur Kantor Imigrasi Sorong, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, Polda Papua Barat Daya, serta petugas Bareskrim Polri.
Keterlibatan sejumlah instansi tersebut merupakan bagian dari koordinasi penanganan perkara agar proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, WS akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mendalami dugaan perburuan penyu secara ilegal di kawasan Piaynemo.
Kasus ini menjadi perhatian karena Raja Ampat dikenal sebagai kawasan wisata bahari dengan kekayaan keanekaragaman hayati laut yang perlu dijaga kelestariannya.




































