Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN – Memasuki musim penghujan, masyarakat berharap ketersediaan air kembali pulih setelah sebagian wilayah Indonesia mengalami kekeringan akibat musim kemarau yang berkepanjangan. Namun, harapan tersebut dibayangi kekhawatiran warga di kawasan perbatasan Provinsi DKI Jakarta dan Banten terhadap ancaman banjir akibat aktivitas pengurugan lahan kosong yang selama ini diketahui berfungsi sebagai daerah resapan air di jalan Adam Malik-Deplu, wilayah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Wilayah Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Banten.

Aktivitas pengurugan tersebut menjadi sorotan karena belum dilengkapi perizinan dan rekomendasi teknis yang diperlukan. Perubahan fungsi lahan resapan air dapat mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan dan meningkatkan risiko genangan hingga banjir di kawasan permukiman sekitar.

Disinggung soal sikap Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang terkesan abu-abu dan takut dalam mengambil tindakan, Lurah Petukangan Selatan, Ahmad Syarif, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas untuk mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas pengurugan sebelum semua persoalan ijin dan dampak lingkungan diselesaikan.

” Oke saya buat nanti abis rapat minggon kalau begitu, sebenernya yang tutup lokasi tersebut harus nya Satpol PP, tapi ga apa-apa saya buat nanti surat penutupan nya,” ungkap Ahmad syarif. Senin, (12/10/2026).

Sementara itu, Camat Larangan, Nasrullah, mengatakan sudah mendisposisikan Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) untuk memanggil pihak pelaksana urugan guna mengetahui sejauh mana ijin yang dimiliki.

” Hari ini sudah saya disposisikan Tramtib untuk memanggil pengelola, kaitan soal kepemilikan ijin, kaitan lintas trotoar yang dipakai dari dinas PUPR dan lintas jalan dari dishub. Mereka bilang sudah punya ijin dari PUPR. Ada 2 ijin yang harus mereka penuhi, dari Jakarta Selatan dan Kota Tangerang,” ungkap Camat Nasrullah. Senin, (12/10/2026).

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Pesanggrahan, Paulinawati. Secara singkat Ia mengatakan bahwa persoalan tersebut akan dilaporkan ke Walikota Jakarta Selatan.

” Sudah dirapatkan di tingkat Kelurahan. Hasilnya akan disampaikan ke Pak Walikota berhubung lokasi bukan aset Pemda,” ujarnya.

Regulasi yang Perlu Diperhatikan

Aktivitas pengurugan lahan dapat dinyatakan ilegal karena tidak memiliki jenis izin tertentu. Legalitasnya harus diperiksa berdasarkan status lahan, tujuan kegiatan, ketentuan tata ruang, persyaratan perizinan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan sistem drainase.

Sejumlah ketentuan hukum yang relevan dalam menilai kegiatan tersebut antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah.

Pasal 61 mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya, serta mematuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Pasal 69 mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61. Penerapan sanksi harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah.

Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Apabila pengurugan terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelanggaran tersebut dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan kegiatan pengurugan bisa membuktikan terjadinya tindak pidana lingkungan. Untuk itu diperlukan pemeriksaan terhadap dampak, bukti, dan unsur pelanggarannya.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan ini menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang. Pemerintah perlu memeriksa kesesuaian kegiatan pengurugan dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan yang berlaku pada lokasi tersebut.

Apabila lahan berada di kawasan yang memiliki fungsi lindung, ruang terbuka, atau peruntukan tertentu yang membatasi kegiatan pengurugan, pelaksanaannya harus dinilai berdasarkan ketentuan yang mengatur kawasan tersebut.

4. Ketentuan perizinan, lingkungan, dan teknis setempat.

Jika kegiatan pengurugan berkaitan dengan perubahan penggunaan lahan, penutupan saluran, atau pembangunan jembatan di atas kali, instansi berwenang perlu memeriksa persyaratan yang relevan, termasuk kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan apabila diwajibkan, serta rekomendasi teknis dari instansi pengelola jalan dan sumber daya air sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pihak pelaksana.

Kesepakatan Penghentian Dipertanyakan

Sebelumnya, pertemuan yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintah dari kedua wilayah, dan pihak pelaksana pengurugan diwarnai penolakan warga. Mereka khawatir kegiatan tersebut mengurangi daya serap air dan memperburuk risiko banjir saat hujan dengan intensitas tinggi.

Dalam pertemuan itu, penghentian kegiatan disebut telah disepakati. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan ini, aktivitas pengurugan diduga masih berlangsung setelah kesepakatan tersebut dibuat.

Jika dugaan itu benar, persoalannya bukan hanya menyangkut kelengkapan perizinan, tetapi juga efektivitas pengawasan dan tindak lanjut pemerintah terhadap kesepakatan yang telah dicapai.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penghentian kegiatan benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menjadi hasil pertemuan tanpa pengawasan di lapangan.

Usulan pembentukan posko bersama di pintu masuk armada pengangkut material dapat menjadi salah satu langkah pengawasan. Namun, langkah tersebut perlu disertai pemeriksaan dokumen, peninjauan kondisi lahan dan saluran air, serta keputusan resmi dari instansi yang berwenang dari kedua Wilayah

Pemerintah kedua wilayah juga perlu memastikan apakah lahan tersebut memang berfungsi sebagai daerah resapan air, bagaimana status tata ruangnya, dan apakah pengurugan berpotensi mengganggu aliran air menuju kawasan permukiman.

Masyarakat berharap pemerintah tidak menunggu sampai banjir terjadi untuk mengambil tindakan. Ketegasan, koordinasi lintas wilayah, dan keterbukaan hasil pemeriksaan menjadi kunci untuk melindungi warga dari risiko yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak dini.(AM).

Berita Terkait

Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:00 WIB

PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas

Berita Terbaru