Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Miras Koleksi Warga Ditahan, Tanda Terima Tak Diberikan hingga Rencana Pemusnahan Dipertanyakan

Foto: Miras Koleksi Warga Ditahan, Tanda Terima Tak Diberikan hingga Rencana Pemusnahan Dipertanyakan

MERAK – Penanganan 29 botol minuman beralkohol milik Budi oleh Bea Cukai Merak, Banten, menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Bukan hanya mengenai dasar hukum penindakan, tetapi juga soal administrasi penyitaan setelah petugas mengakui tidak memberikan tanda terima ketika barang diamankan.

Pengakuan tersebut mencuat saat awak media mendatangi Kantor Bea Cukai Merak, Rabu (14/10/2026), untuk meminta penjelasan mengenai status barang, dokumen pemeriksaan, serta prosedur penindakan yang dilakukan pada Agustus 2026.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Merak, Ramot D. Perdamean, sebelumnya menegaskan bahwa setiap barang bukti yang disita semestinya disertai tanda terima.

“Prosedurnya setiap barang bukti yang disita ada tanda terima,” tegas Ramot.

Namun, Fredy dari Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merak mengakui bahwa tanda terima tidak diberikan dalam kasus tersebut. Ia menyebut dokumen yang tersedia adalah Surat Bukti Penindakan bernomor SBP/154/mandiri/kbc.070102/2026.

“Kalau tanda terima, pemilik barang silakan datang ke Bea Cukai Merak,” ujar Fredy.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika tanda terima merupakan bagian dari prosedur penindakan, mengapa dokumen tersebut tidak diberikan ketika barang milik masyarakat diamankan? Mengapa pemilik justru diminta datang belakangan untuk memperoleh dokumen yang semestinya menjelaskan status barang yang telah dikuasai petugas?

Transaksi Mencurigakan Berujung Penindakan

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 26 Agustus 2026. Berdasarkan kronologi yang disampaikan Handy, dirinya membantu Budi menjual 29 botol minuman beralkohol kepada seseorang bernama Hendrik yang mengaku berada di Swiss-Belhotel Cikande.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Handy tiba di hotel dan masuk melalui lobi depan. Ia kemudian menanyakan kepada petugas resepsionis mengenai pengiriman minuman yang disebut telah dipesan Hendrik.

Setelah menunggu sekitar 30 menit, Handy mengaku mendapat informasi bahwa Hendrik sedang mengikuti rapat melalui Zoom di lantai atas. Menurut Handy, Hendrik kemudian meminta agar barang diletakkan di lobi belakang untuk dititipkan kepada petugas keamanan.

Hendrik juga disebut meminta agar barang difoto sebelum pembayaran dilakukan melalui transfer.

Namun, ketika Handy menyusun botol-botol tersebut di rak lobi belakang, sekitar lima hingga enam orang mendatangi barang tersebut. Belakangan, Handy mengetahui bahwa mereka merupakan petugas Bea Cukai Merak.

Handy mengaku terkejut dan sempat menduga dirinya terjebak dalam transaksi yang mencurigakan. Kecurigaan itu semakin kuat setelah, menurut keterangannya, Hendrik menghapus seluruh pesan WhatsApp dan memblokir nomor teleponnya.

Pihak hotel juga, berdasarkan keterangan Handy, menyangkal bahwa Hendrik dengan nomor WhatsApp tersebut merupakan bagian dari pihak hotel.

Meski demikian, dugaan adanya modus penipuan belum dapat dipastikan. Identitas Hendrik, tujuan transaksi, serta kemungkinan keterkaitannya dengan penindakan Bea Cukai masih memerlukan verifikasi. Belum ada keterangan yang memastikan apakah transaksi tersebut memang sengaja dirancang untuk menjebak Handy.

Dari Polsek Cikande ke Kantor Bea Cukai

Setelah terjadi perdebatan di lokasi, Handy dan petugas Bea Cukai akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke Polsek Cikande atas saran Budi selaku pemilik barang.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Handy tiba di Polsek Cikande. Menurut penuturannya, polisi memastikan bahwa orang-orang yang mengamankan barang tersebut merupakan petugas Bea Cukai. Handy kemudian diminta bersikap kooperatif dan mengikuti petugas ke Kantor Bea Cukai Merak.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Handy tiba di kantor tersebut dan dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan melalui penyusunan keterangan tertulis yang kemudian diminta untuk dibaca dan ditandatangani.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Handy bersama pihak lainnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.00 WIB.

Persoalan lain muncul setelah pemeriksaan. Handy mengaku tidak membawa salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya. Ia mengatakan saat itu tidak terpikir untuk meminta salinan karena pemeriksaan berlangsung hingga larut malam.

Sementara itu, 29 botol minuman tersebut tetap berada dalam penguasaan Bea Cukai Merak.

Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan penjelasan mengenai dokumen pemeriksaan yang dibuat, hak pihak yang diperiksa untuk memperoleh dokumen terkait, serta prosedur administrasi yang berlaku dalam perkara tersebut.

Barang Disebut Akan Dimusnahkan pada 2027

Dalam klarifikasi kepada awak media, petugas Bea Cukai Merak menyampaikan bahwa 29 botol minuman tersebut masih ada dan direncanakan akan dimusnahkan di Tangerang pada 2027.

Petugas juga menyatakan pemilik dapat datang ke kantor Bea Cukai untuk mengambil tanda terima dan menyaksikan proses pemusnahan.

“Pemilik silakan datang untuk mengambil tanda terima dan bisa menyaksikan pada saat barang dimusnahkan,” kata petugas.

Namun, ketika awak media meminta melihat barang yang dimaksud, mereka tidak diperkenankan mengakses atau menyaksikan barang tersebut secara langsung.

Penolakan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Akses terhadap barang bukti memang dapat dibatasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Meski begitu, alasan pembatasan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan barang.

Apalagi, rencana pemusnahan pada 2027 telah disampaikan, sementara persoalan tanda terima dan dasar hukum penindakan masih membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap.

Bea Cukai Merak perlu memastikan bahwa identitas, jumlah, kondisi, pencatatan, dan status hukum barang dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.

Pemilik Berharap Barang Dikembalikan

Budi berharap 29 botol minuman koleksinya dapat dikembalikan. Menurut keterangan yang disampaikan, minuman tersebut merupakan koleksi pribadi yang telah dimiliki sejak 2011 dan dibeli melalui fasilitas duty free di bandara.

Karena membutuhkan uang, Budi kemudian memutuskan menjual koleksinya melalui Handy sebagai perantara.

Budi juga disebut bersedia memenuhi kewajiban pembayaran cukai atau denda apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, kesediaan tersebut tidak serta-merta menentukan apakah barang dapat dikembalikan. Status kepabeanan dan cukai, ketentuan pembelian melalui fasilitas duty free, serta legalitas penjualan kembali harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

Karena itu, persoalan ini perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan sekadar berdasarkan pengakuan pemilik bahwa dirinya tidak mengetahui aturan.

Kewenangan Harus Disertai Akuntabilitas

Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban Bea Cukai Merak. Apa dasar hukum penindakan terhadap 29 botol tersebut? Mengapa tanda terima tidak diberikan ketika barang diamankan? Bagaimana mekanisme memperoleh salinan BAP? Apa status hukum barang saat ini, dan apa dasar rencana pemusnahannya pada 2027?

Selain itu, perlu dijelaskan mekanisme keberatan atau penyelesaian yang dapat ditempuh pemilik, termasuk kemungkinan pengembalian barang apabila memenuhi persyaratan hukum.

Nomor Surat Bukti Penindakan yang telah disebutkan petugas merupakan salah satu dokumen yang dapat menjadi titik awal penelusuran. Namun, keberadaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai prosedur, status barang, dan hak pihak yang berkepentingan.

Awak media juga perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan tidak diperkenankannya melihat barang yang disebut masih tersimpan di kantor Bea Cukai.

Penindakan oleh aparat memiliki dasar kewenangan yang harus dihormati. Namun, kewenangan tersebut juga harus berjalan seiring dengan administrasi yang tertib, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Ketika barang milik masyarakat telah diamankan, kejelasan mengenai alasan penindakan, bukti administrasi, dan mekanisme penyelesaian bukanlah hal sepele.

Hingga berita ini disusun, penjelasan lengkap mengenai dasar hukum penindakan, alasan tidak diberikannya tanda terima saat barang diamankan, serta mekanisme pengembalian atau pemusnahan 29 botol minuman tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Bea Cukai Merak.

Editor: Helmi AR

Berita Terkait

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya

Berita Terbaru

Polri

Kapolda Banten Silaturahmi dengan Ulama Pandeglang

Rabu, 14 Okt 2026 - 23:40 WIB

Foto: Personel Brimob dan petugas kepolisian berada di lokasi ledakan di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/10/2026)

pariwisata

Sejumlah Ruko Rusak dan Warga Terluka Akibat Ledakan Ciputat

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:51 WIB