JAKARTA – Koordinator KPKNU Muhammad Solihin bersama sejumlah kiai kampung mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak pengusutan dugaan suap dan manipulasi politik dalam proses pemilihan Rais Aam Nahdlatul Ulama (NU) pada muktamar di Jombang.
Solihin mengatakan kedatangan tersebut merupakan bentuk dukungan kepada KPK agar mengusut tuntas dugaan praktik suap yang dinilai mencederai marwah dan nilai-nilai moral Nahdlatul Ulama. Ia menyebut, kunjungan kali ini merupakan kedatangan kedua KPKNU ke lembaga antirasuah tersebut.
Dalam keterangannya, Solihin turut mendesak agar sejumlah pihak, termasuk Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, diperiksa terkait dugaan tersebut. Namun, tuduhan itu masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.
“KPK jangan ragu, tangkap dan adili Nusron Wahid, tangkap dan adili Gus Ipul, serta pihak-pihak yang diduga mengotori marwah Nahdlatul Ulama di Muktamar Jombang,” kata Solihin.
Menurut Solihin, dugaan pelanggaran dalam muktamar tersebut berkaitan dengan proses pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang kemudian menentukan Rais Aam NU.
Ia mengeklaim sejumlah peserta yang berasal dari pengurus cabang dan wilayah NU diduga mengalami pembatasan serta intervensi selama proses muktamar. Mereka disebut ditempatkan di sejumlah hotel di Surabaya dan Jombang untuk memengaruhi pilihan terhadap anggota AHWA.
Solihin juga menuding adanya dugaan praktik risywah atau suap dan manipulasi politik yang melibatkan sejumlah pihak di rumah KH Abdul Wahab Hasbullah. Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan perubahan hasil proses pemilihan Rais Aam NU.
Menurut dia, KH Nurul Huda Jazuli seharusnya terpilih sebagai Rais Aam karena memperoleh suara terbanyak dari peserta yang memilih anggota AHWA. Namun, hasil akhirnya menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam NU.
Solihin menilai proses tersebut bermasalah secara moral dan organisasi. Karena itu, KPKNU meminta agar keputusan pemilihan ditinjau kembali melalui mekanisme yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Kami meminta keputusan sembilan anggota AHWA dibatalkan dan rapat pleno diulang dengan terlebih dahulu mengganti anggota AHWA yang diduga menerima suap,” ujarnya.
Klaim Bukti Video
Solihin mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan praktik suap tersebut dari salah seorang panitia lokal muktamar yang disebut berasal dari unsur alumni. Ia menyatakan terdapat foto dan rekaman video yang diduga memperlihatkan perpindahan uang di lokasi yang dimaksud.
Meski demikian, isi dan keaslian bukti tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Belum ada keterangan mengenai hasil verifikasi bukti maupun status penanganan laporan tersebut dari KPK.
Solihin mengatakan dugaan itu baru ditindaklanjuti setelah pihaknya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan muktamar dan memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi tersebut.
KPKNU menyatakan langkah pelaporan itu merupakan bagian dari upaya menjaga integritas organisasi serta mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini disusun, tuduhan yang disampaikan KPKNU masih merupakan klaim dari pihak pelapor. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut, termasuk Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf, serta keterangan resmi KPK mengenai laporan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.




































