VIRAL: Video Agus Buntung Sekamar dengan Anak di Bawah Umur Terkuak

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Kabar terbaru tabiat buruk Difabel I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung kian hari semakin terungkap. 

Agus Buntung diperiksa penyidik Polda NTB terkait pelecehan seksual. Pemeriksaan tambahan yang dimulai sejak Senin (9/12/2024) pagi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.

Terkait status penahanan tersangka, Syarif mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.

“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ucapnya.

Jumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Agus Buntung, terus bertambah. Hingga Kamis (6/12/2024), korban bertambah menjadi 15 orang, termasuk salah satu korban yang masih duduk di bangku SMP.

Awalnya, Agus Buntung sempat mendapat dukungan warganet lantaran kondisi tanpa lengan membuat tak masuk akal terjerat kasus pelecehan seksual.

 Namun makin lama, tabiat Agus Buntung makin terkuak.

Dari pengakuan korban hingga dosen, Agus Buntung dinilai memiliki sikap manipulatif.

Kini Ketua Komisi Disabilitas Daerah Prov NTB, Joko Jumaidi mengungkapkan fakta mengejutkan lain.

Agus Buntung ternyata sempat viral di kalangan sekolah terkait video mesum bersama seorang anak perempuan usia 15 tahun. 

Tepatnya pada tahun 2022, video tersebut beredar dan membuat perempuan harus berhenti sekolah.

 “Memang ada beberapa tahun yang lalu, tahun 2022 juga sempat ada satu peristiwa yang viral begitu tapi hanya di kalangan salah satu sekolah tentang saudara Agus ini,” ungkap Joko Jumaidi. 

“Jadi di tahun 2022 itu, ada satu video yang menunjukkan saudara Agus ini di sebuah kamar dengan seorang anak-anak,” terangnya.

“Iya (perempuan). Anak itu dalam kondisi hanya menggunakan pakaian dalam saja,” tambah Joko Jumaidi.

Modus Operandi Agus Buntung 

Menurut penjelasan Joko Jumadi, Agus Buntung menggunakan modus serupa dalam menjalankan aksinya. 

“Awalnya, pelaku mengajak berkenalan. Kemudian dia membangun hubungan emosional atau melakukan grooming terhadap korbannya,” kata Jumadi.

Setelah itu, Agus melancarkan manipulasi psikologis untuk memengaruhi korban.

Jika cara tersebut tidak berhasil, pelaku kerap menggunakan ancaman berdasarkan informasi yang sudah dia kumpulkan dari korban. 

“Dari laporan yang masuk, ada dua korban di bawah umur yang dipacarin pelaku sebelum tindakan pelecehan terjadi,” tambah Jumadi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan keberanian melapor bagi korban kekerasan seksual. 

Dengan terus bertambahnya korban, masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. | Faisal 6444*

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Komisi Yudisial Bergerak, Hakim Kasus Tom Lembong Akan Diperiksa Pekan Depan
Hans Falita Dituding Korupsi, Dr Soesilo: Pelaku Utama Sudah Dapat Abolisi, Klien Kami Harusnya Bebas
Diantori Kuasa Hukum Guntoro Harap Perselisihan Antar Tetangga di Pintu Besi Berakhir Damai
Kuasa Hukum Terdakwa Impor Gula Desak Penghentian Perkara, Sebut Abolisi Berlaku untuk Semua Pihak
Kuasa Hukum Ali Sanjaya Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Impor Gula
Kejagung Sita Aset Anak Riza Chalid, Telusuri Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kemenkumham Pindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Publik Terbelah antara Dukungan dan Kritik
Kuasa Hukum Tegaskan Penilaian Aset Tidak Sah, Sidang Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP Kembali Sorot Validitas Penghitungan Kerugian Negara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:56 WIB

Komisi Yudisial Bergerak, Hakim Kasus Tom Lembong Akan Diperiksa Pekan Depan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Hans Falita Dituding Korupsi, Dr Soesilo: Pelaku Utama Sudah Dapat Abolisi, Klien Kami Harusnya Bebas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Diantori Kuasa Hukum Guntoro Harap Perselisihan Antar Tetangga di Pintu Besi Berakhir Damai

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:57 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Impor Gula Desak Penghentian Perkara, Sebut Abolisi Berlaku untuk Semua Pihak

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Impor Gula

Berita Terbaru