Langgar Izin Tinggal, 2 WNA India Ditangkap Petugas Imigrasi Jakbar

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA OKJAKARTA.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) India berinisial MPS (36) dan KTS (57) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra menungkapkan, peristiwa ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya dua warga negara India yang melakukan praktek meramal dan pengumpulan donasi dari masyarakat.

Berdasarkan pelaporan itu, bidang intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait kegiatan WNA India yang diadukan oleh masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mendalami aduan itu, kami melakukan penyamaran untuk mengetahui dan mendapatkan para pelaku,”ujar Wahyu saat konfrensi pers, di Kantor Imigrasi, Kota, Jakarta Barat, pada Kamis (26/10) siang.

Kemudian lanjut Wahyu, pada Senin 17 Oktober 2023 petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah toko alat timbangan di Jalan Mangga Besar 1, Tamansari, Jakarta Barat.

“Di lokasi inilah petugas menemukan dua orang asing yang berstatus sebagai ayah dan anak. Mereka tengah melakukan praktek meramal dan pengumpulan donasi,” ujar Wahyu.

Dalam prakteknya, MPS mengaku dibantu anaknya yaitu KTS sedang mencari klien dengan cara mendatangi toko untuk melakukan jasa meramal terkait dengan kehidupan, kesehatan, kelancaran rezeki dan lain-lain.

Setelah melakukan peramalan, dua orang asing ini meminta bayaran atas jasa yang telah diberikannya sesuai dengan kesepakatan mereka.

“Uang jasanya berkisar 50 hingga 100 ribu rupiah dan dalam sehari mereka mengaku mendapatkan 8 sampai 10 klien,” ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kedatangan (on arrival) dengan masa izin tinggal 30 hari terhitung dari 9 Oktober 2023. Mereka datang ke wilayah Indonesia untuk mencari uang.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa visa, uang hasil meramal, batu akik dan buku ramal,” imbuhnya.Dua warga asing India ini kata Wahyu, diduga melanggar UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat dikenai sanksi administrasi berupa pendeportasian dan penangkalan.

Wahyu berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama imigrasi melakukan pengawasan terhadap orang asing. Hal ini untuk menciptakan kondusifitas, ketertiban dan keamanan khususnya di wilayah Jakarta Barat khususnya dalam aspek-aspek keimigrasian.

Untuk akses pelaporan atau pengaduan keimigrasian, masyarakat bisa mengunduh aplikasi SERASI melalui Paly Store. Setelah diunduh, buka buka aplikasi SERASI dan ketikan kata kunci “pelaporan orang asing”

“Marilah kita bersama-sama melakukan pengawasan warga asing yang ada di sekitar kita, bisa langsung ke kantor imigrasi atau lewat aplikasi SERASI yang bisa diunduh melalui Play Store,” pungkasnya.

Berita Terkait

Difitnah, Lurah Gunung Sahari Selatan Akan Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers dan Polda Metro Jaya
Lurah Gunung Sahari Selatan: Berita Tidak Benar, Saya Akan Proses Secara Hukum
LSM GMBI Kawal Kasus Pemukulan PKL di TMII Hingga Tuntas
Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dan Tiga anak Buanya ke Divisi Propam (Divpropam) Polri atas Tuduhan Melakukan Penggelapan
Tujuh Poin Mahkamah Agung Bakal Seret Razman Cs jadi Tersangka
Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan Istri Ajukan PK ke MA
Pengurus DKM Al Muttaqien, di Jalan Karya yang Dipimpin Andi Lala, Diduga Intimidasi Remaja Putri Dari Wartawan
LMPP Gelar Unras Damai Minta Usut Tuntas Dugaan Beking Rokok Ilegal oleh Oknum Polisi

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:07 WIB

Difitnah, Lurah Gunung Sahari Selatan Akan Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers dan Polda Metro Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:14 WIB

Lurah Gunung Sahari Selatan: Berita Tidak Benar, Saya Akan Proses Secara Hukum

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:38 WIB

LSM GMBI Kawal Kasus Pemukulan PKL di TMII Hingga Tuntas

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:29 WIB

Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dan Tiga anak Buanya ke Divisi Propam (Divpropam) Polri atas Tuduhan Melakukan Penggelapan

Senin, 10 Februari 2025 - 19:32 WIB

Tujuh Poin Mahkamah Agung Bakal Seret Razman Cs jadi Tersangka

Berita Terbaru

News

Urban Farm Warga Cempaka Putih Barat Difalitasi Bank BRI

Selasa, 18 Feb 2025 - 15:36 WIB