OKJAKARTA.com – PT PLN Persero melakukan Sosialisasi di Aula Lantai 2 Kelurahan Kapuk, bersama Masyarakat Kapuk yang terdampak pekerjaan penggulungan Kaqbel Sutet diatas Rumah Warga yang terletak di RW 12,13,15,dan RW 16
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dimulai dari Tanggal 14 November sampai 23 November 2023 di laksanakan di Aula Lantai 2 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat ,” Kamis 23/11/2023.

Herry Suhendra selaku Manager Perizinan dan Pelaksana umum bersama Team mengatakan dalam kegiatan tersebut merupakan sosialisasi kompensasi Warga yang terdampak sutet untuk Tanah, Tanaman dan Bangunan yang berada di Wilayah Empat RW, “Ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait penyampaian nilai besarannya kompensasi dari tanah ukur bangunan 14 m masuk kanan dan ,14 kiri kita cek KTP-nya Kartu Keluarganya surat-suratnya oleh karena itu Nama Bapak Ibu di keluarkan sebagai Calon penerima Kompensasi.
Herry juga memberitahu Bangunan Tower PLN di Bangun kurang lebih Tahun 1981 sudah beroperasi sejak Tahun 1983 sekarang Tahun 2023 artinya Tower ini sudah mengabdi kepada masyarakat kurang lebihnya 40 Tahun karena kabelnya sudah hitam waktunya di Renovasi, peraturan Menteri SDM nomor 13 Tahun 2021, Apabila terjadi perubahan Tower perubahan jalur perubahan kabel atau perubahan konduktor untuk Tower yang dibangun sebelum adanya aturan Kompensasi maka jalur tersebut dianggap sebagai jalur Baru yang berhak mendapatkan Kompensasi pertama kali adalah di Tahun 1999 sedangkan Towernya itu sejak Tahun 80-an artinya akibat daripada Renovasi ini jalur tersebut untuk memiliki Tanah yang berada di bawah bawahnya berhak menerima Kompensasi.

Kompensasi adalah pemberian sejumlah Uang kepada pemegang Hak atas Tanah Bangunan dan tanaman karena tanahnya tidak digunakan secara tidak langsung tetap tidak berubah, Rumah tetap Rumah Warung tetap Warung kontrakan tetap kontrakan karena yang digunakan secara tidak langsung ruang udaranya yang digunakan dulunya kabelnya pendek sekarang lebih tinggi artinya Tanah yang dilaksanakan kompensasi ini nggak menjadi Tanahnya PLN tetap Haknya milik Bapak Ibu tidak berubah nggak ada penggusuran dan Pembongkaran.
Jadi kalau Bapak Ibu ingin menerima kompensasi lengkapilah syarat-syaratnya, Pekerjaan ini sudah dipenetapan oleh Menteri berlaku sampai 6 bulan, ditunggu sampai Bulan April tahun 2024, Hak Uang tidak adakan ditahan oleh PLN ,tidak akan dihilangkan semua ada haknya hitungannya tergantung persyaratannya komplit atau tidak,” Ungkap Herry Suhendra.
Kalau ada Tanah yang bersengketa harus diurus dulu sengketanya untuk mendapatkan Uang Kompensasi, Uang Kompensasi Warga yang bermasalah kita titipkan kepada pengadilan, Uang bisa diambil apa bila masalah sudah selesai, Tujuan PLN bisa melayani Warga Masyarakat selama 24 jam agar bisa pakai listrik karena ini instruksi Bapak Presiden Memerintahkan PLN untuk dapat menyelesaikan Pembangunan dalam waktu yang telah ditetapkan selama 6 Bulan jalur yang di Renovasi.

Jadi tolong untuk Warga di sini, Nanti kita ada pemasangan steger bambu di lapangan tolong diijinkan untuk keamanan bersama.
Syarat mendapatkan Kompensasi pemegang Surat Tanah Bangunan dan Tanaman merupakan Syarat wajib apabila syaratnya sudah komplit bisa diambil dan apabila syaratnya terkendala silakan lengkapi,” Tutup Herry Suhendra.