OKJAKARTA.com – Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Pemerintahan Kota menggelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Ruang Wijaya Kusuma, Wali Kota Jakarta Barat, Senin (11/12/2023).
Penyuluhan Hukum yang mengundang Kasudin, Kasuban, Camat dan Lurah Se-Jakarta Barat ini menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia 2023, kami diharapkan pimpinan untuk berkoordinasi dengan elemen masyarakat dalam hal ini pemerintah wali kota Jakarta Barat untuk memberikan penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi dalam bidang pengadaan barang dan jasa,” ujar Hendri Antoro Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada media, Senin (11/12/2023).

Hendri mengucap, Diketahui bersama bahwa persoalan korupsi di Indonesia merupakan masalah yang terjadi sampai dengan saat ini,
Hendri berharap kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi jangan hanya melakukan acara-acara seperti ini (penyuluhan) tapi lebih kepada bagaimana membangun suatu budaya atau perilaku tidak koruptif dan perilaku itu harus diimplementasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya itu yang seharusnya kita lakukan,” ujar Hendri didampingi Ondo MP Purba, Plt Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Terkait komitmen Kejari Jakbar dalam memberikan penyuluhan hukum atau pencegahan tindak pidana korupsi kepada kelurahan atau kecamatan, Hendri menegaskan jangankan melalui program jaksa masuk sekolah, masuk kuburan aja siap.
Lebih lanjut dijelaskan Hendri, kegiatan korupsi itu tidak semata-mata kekurangtahuan hukum, namun bagaimana kita mempunyai suatu pemahaman bahwa perilaku koruptif yang kita lakukan akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada masyarakat.
“Kemiskinan, ketidakteraturan, dan sebagaimana. Ayo saya kepengen menyatukan pemahaman seperti itu,” ujar Hendri.

Hendra Hidayat Wakil Wali Kota Jakarta Barat sangat menyambut baik kerja sama yang diberikan dan terjalin selama ini dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di bidang penyuluhan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Niat baik harus diiringi dengan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Hendra.
Seperti yang disampaikan Kajari, kata Hendra, hukum itu hitam dan putih, tidak ada abu-abu.
Jika dalam pelaksanaannya, proyek atau pekerjaan itu berimbas dengan penyerapan anggaran atau keselamatan, tentu kita memilih keselamatan dulu.
Dan kalau penyerapan anggaran kemudian dipaksakan bahwa spek-nya tidak bagus, lebih baik jangan dikerjakan.
“Utamakan dulu aturan yang ada dan aturan yang berlaku. Setelah itu baru kita carikan solusinya supaya anggaran yang sudah disusun itu juga bisa bermanfaat. Jangan kemudian anggaran disusun untuk kebutuhan masyarakat tapi kemudian tidak bisa dilaksanakan karena sesuatu dan lain hal di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Mudah-mudahan dengan kerja sama yang berjalan dan bimbingan dari Kejari Jakarta Barat ini, kami dapat melaksanakan pekerjaan maupun kegiatan yang berguna dan bermanfaat kepada masyarakat,” tutup Hendra.