JAKARTA, okjakarta – Pengemudi wajib patuhi rambu-rambu lalulintas dan lengkapi surat surat kendaraan nya, Polisi siap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 secara besar-besaran di sejumlah kota secara serentak mulai Senin (4/3/2024).
Polisi menyebut dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini tak ada razia, tetapi tetap ada penindakan tilang untuk pelanggar.
Operasi Keselamatan Jaya 2024 akan digelar mulai 4-17 Maret 2024 nanti.
Ribuan personel gabungan yang akan disiagakan untuk menjalani operasi tersebut.
Di Jakarta, Polda Metro Jaya memastikan tidak bakal ada razia di Jakarta dan sekitarnya dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang dimulai sejak 4 hingga 17 Maret 2024.
Pelanggar lalu lintas akan ditindak secara masif. Baik dilakukan secara manual maupun dengan kamera elektronik traffic law enforcement (e-TLE).
“Tidak ada (razia stasioner), jadi berjalan secara mobile aja secara biasa,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan.
Suyudi juga meminta jika masyarakat melihat adanya anggota polisi yang melakukan razia stasioner di jalan untuk segera melaporkannya.
Terlebih, jika sampai ada anggota polisi lalu lintas (polantas) yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pungutan liar atau lain sebagainya.
Tidak ada yang stasioner kalau pelanggaran menemukan seperti itu boleh laporkan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran (anggota) yang mungkin diduga oleh oknum lapor kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah,” ucapnya.
Nantinya, Kekuatan yang dilibatkan sebanyak 2.939 personel, yang terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dishub, dan 30 personel Satpol PP.
Berikut 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi ini. Mereka yang melakukan pelanggaran akan disanksi tilang baik melalui manual dan kamera e-TLE.
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melebih batas kecepatan.
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
9. Kendaraan yang melebihi muatan.
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan.
11. Penggunaan plat palsu.
Warga diimbau untuk mendukung operasi ini dengan patuh terhadap peraturan lalu lintas dan tidak ragu melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan.
Dalam pelaksanaan seluruh personel yang terlibat agar bersikap humanis, dan melakukan pendekatan persuasif kepada pengendara.
Didukung penegakan hukum secara elektronik, baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, ” tutupnya.