Kisah Angga, Terpaksa Mencuri Demi Menghidupi Buah Hati

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, okjakarta.com – Angga Fitrianto, warga Kabupaten Pringsewu, Lampung yang berprofesi sebagai seorang supir
tidak tetap terjerat kasus pencurian.

Bermula dari himpitan ekonomi, sehingga ia tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Angga kemudian gelap mata dan mencuri sebuah sepeda.

Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Pringsewu. Petugas kepolisian kemudian menangkap Angga pada 27 Februari 2024. Angga dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Angga adalah tulang punggung keluarga dengan tanggungan empat orang anak. Sehingga, dengan ditahannya Angga, praktis empat orang anaknya terlantar dan diurus oleh nenek mereka.

Ibunda Angga kemudian membuat video kondisi anak-anak Angga yang kemudian menjadi viral. Terlebih selama menjalani proses hukum, Angga tidak didampingi penasehat hukum.

Dalam video tersebut, ibunda Angga memohon agar putranya itu dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.

Video viral tersebut kemudian mengundang perhatian Febrina, salah satu Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang juga merupakan putri daerah Pringsewu, Lampung.

Febrina kemudian menghubungi Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dan membahas terkait bantuan advokasi bagi keluarga Angga. Setelah itu, Febrina menghubungi
keluarga Angga.

“Saya kemudian berkomunikasi dengan kerabat Angga. Saya melihat kasus ini berdasarkan aspek kemanusiaan. Melihat empat orang anaknya saya merasa miris. Alasan Angga melakukan pencurian juga karena himpitan ekonomi dan tidak ada rekam jejak kriminal sebelumnya. Selama
ini Angga belum memiliki penasehat hukum,” ujar Febrina.

Meskipun Angga telah membuat Surat Perdamaian dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut karena kejahatan yang dilakukan Angga bukan merupakan delik aduan. Surat perdamaian tersebut belum dapat membebaskan Angga dari tuntutan pidana yang dilakukannya.
Berkas perkara Angga dinyatakan lengkap dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Yayasan Wijaya Peduli Bangsa tanpa kenal lelah terus berupaya agar Angga dapat bebas dan mencari nafkah demi keempat anaknya.

Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya
Bangsa terus memantau perkembangan kasus tersebut dan akan melakukan upaya restorative justice.

Berita Terkait

Hari Sumpah Pemuda 2025, Pemuda Bergerak Wujudkan Indonesia Bersatu dan Maju
FKDM LMK dan Babinsa Kelurahan Angke Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran RW 07
Jenderal Agus Subiyanto Diangkat ke Layar Lebar, Pangkoarmada RI Hadiri Gala Perdana “Believe”
Ferry Nainggolan Kukuhkan Pengurus Komunitastodays.co Wilayah Jateng
DPRD Bekasi Klarifikasi Polemik Izin Arthera Hill 2: Pembangunan Legal
CV Berkah Putra Pantura Laporkan Media Anggota RJT, Tuding Langgar Etika Jurnalistik
Aksi Premanisme Diduga Terjadi di Apartemen Kemang View Bekasi, Penghuni Lapor ke Polisi
Peringati Semangat Kartini, Yayasan Perempuan Bersinar Gelar Halal Bihalal Halal dan Talk Show
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2025, Pemuda Bergerak Wujudkan Indonesia Bersatu dan Maju

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:31 WIB

FKDM LMK dan Babinsa Kelurahan Angke Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran RW 07

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:23 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Diangkat ke Layar Lebar, Pangkoarmada RI Hadiri Gala Perdana “Believe”

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:10 WIB

Ferry Nainggolan Kukuhkan Pengurus Komunitastodays.co Wilayah Jateng

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:56 WIB

DPRD Bekasi Klarifikasi Polemik Izin Arthera Hill 2: Pembangunan Legal

Berita Terbaru

Foto: Warga Korea Selatan tampak antusias melihat berbagai produk craft dan tas etnik karya UMKM binaan PLN UID Jakarta Raya pada ajang _Migran Arirang Multicultural Festival_ (MAMF) 24 - 26 Oktober 2025 di Changwon, Korea Selatan.

News Metropolitan

PLN Dorong UMKM Jakarta Raya Go Global Lewat Festival Korea Selatan

Sabtu, 1 Nov 2025 - 19:44 WIB