PWI Menolak Isi RUU Penyiaran yang Dihasilkan DPR RI

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA, okjakarta.com – RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rabu (15/5/24), menyatakan menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.

PWI menyatakan secara tegas bahwa “larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.
PWI mengingatkan, “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers”.

Selain itu Ketua LKBPH-PWI Kamsul Hasan juga menyesalkan bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.

Tim Hukum PWI menilai selain 3 materi terkait di atas yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional. Materi tersebut ada dalam Daftar Isian Masalah yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan oleh PWI kepada tidak saja Badan Legislasi tapi juga Komisi I DPR RI dan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.

“PWI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,”demikian pernyataan resmi PWI Pusat. (Red)

Berita Terkait

Puncak Peringatan HPN 2025 Dimulai dengan Jalan Santai hingga Ikrar Anti Korupsi
DK PWI Serukan Penegakan Konstitusi Organisasi demi Menjaga Marwah dan Integritas
Diskusi Forum Pemimpin Redaksi SMSI Se-Indonesia dan LBH Pers SMSI Provinsi Riau “Integritas Pers dan Kekerasan pada Wartawan”
Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Pers Harus Independen dan Berani Suarakan Kebenaran
Barikade Gus Dur Desak Menteri Bahlil Segera Dicopot, Menyusahkan Masyarakat 
Berita Hoax Dolar AS Tembus di Level 8.170,65
HPN 2025 di Riau Siap Dilaksanakan, Persiapan Sudah 100 Persen
Jelang Hari Pers 2025, Forum Pemred SMSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:02 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 Dimulai dengan Jalan Santai hingga Ikrar Anti Korupsi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:48 WIB

DK PWI Serukan Penegakan Konstitusi Organisasi demi Menjaga Marwah dan Integritas

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:20 WIB

Diskusi Forum Pemimpin Redaksi SMSI Se-Indonesia dan LBH Pers SMSI Provinsi Riau “Integritas Pers dan Kekerasan pada Wartawan”

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:09 WIB

Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Pers Harus Independen dan Berani Suarakan Kebenaran

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:56 WIB

Barikade Gus Dur Desak Menteri Bahlil Segera Dicopot, Menyusahkan Masyarakat 

Berita Terbaru

Mertopolitan

Gandeng Kementrian Kebudayaan DSNI Siap Luncurkan E-budaya Mobile

Minggu, 9 Feb 2025 - 23:06 WIB