Manulife Digugat di PN Jaksel Lantaran Tak Bayar Klaim

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh Penerima Manfaat dari Polis Asuransi Jiwa atas nama Lauzisokhi Laia dengan Nomor Polis: 4258178633, lantaran ditolak pembayaran klaim.

Sebagaimana tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, diketahui sebagai Penggugat adalah Oisanora Buulolo dan Hengki Laia dengan kuasa hukumnya Johnny Tumanggor.

Dalam sistem tersebut, proses perkara sedang masuk tahap mediasi. Begitu juga ketika ditanyakan kepada kuasa hukum Penggugat, Johnny Tumanggor, mengatakan, bahwa pihak Pengadilan melalui Mediator sedang melakukan mediasi kedua belah pihak antara Penggugat sebagai Penerima Manfaat dan Tergugat sebagai Penanggung yaitu PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini sedang dimediasi oleh Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Johnny Tumanggor usai sidang di PN Jakbar, Kamis (6/6/2024).

Penggugat menuntut PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia karena dianggap telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis dengan tidak mau membayar Hak atas Manfaat Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor: 4258178633 dengan jumlah uang Pertanggungan sebesar Rp.1.875.000.000,-.

Tergugat juga dituntut kerugian immateriil dengan sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Dan juga diajukan permohonan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak berupa seluruh barang bergerak dan tidak bergerak berupa asset milik Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Selanjutnya, permohonan sita kepada hakim yaitu, tanah dan bangunan berikut isinya yang terletak di di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav. 45-46, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. |tim

Berita Terkait

Owner Karya Sidqi Mandiri: Informasi Berita Miring itu Tidak Benar
Lurah Gunung Sahari Selatan: Berita Tidak Benar, Saya Akan Proses Secara Hukum
LSM GMBI Kawal Kasus Pemukulan PKL di TMII Hingga Tuntas
Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dan Tiga anak Buanya ke Divisi Propam (Divpropam) Polri atas Tuduhan Melakukan Penggelapan
PWI Pusat Tunjuk Austin Tumengkol Jabat Plt Ketua PWI Sumut
Tujuh Poin Mahkamah Agung Bakal Seret Razman Cs jadi Tersangka
HPN 2025 Riau Berjalan Lancar Penuh Keakraban
Puncak Peringatan HPN 2025 Dimulai dengan Jalan Santai hingga Ikrar Anti Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:29 WIB

Owner Karya Sidqi Mandiri: Informasi Berita Miring itu Tidak Benar

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:14 WIB

Lurah Gunung Sahari Selatan: Berita Tidak Benar, Saya Akan Proses Secara Hukum

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:38 WIB

LSM GMBI Kawal Kasus Pemukulan PKL di TMII Hingga Tuntas

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:29 WIB

Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dan Tiga anak Buanya ke Divisi Propam (Divpropam) Polri atas Tuduhan Melakukan Penggelapan

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:11 WIB

PWI Pusat Tunjuk Austin Tumengkol Jabat Plt Ketua PWI Sumut

Berita Terbaru

Mertopolitan

Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Puri Sehat Hotel & Spa

Kamis, 13 Feb 2025 - 12:43 WIB