Zulmansyah Sekedang: Kongres Luar Biasa adalah Solusi

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com
Zulmansyah Sekedang, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mengungkapkan pandangannya terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI. Dalam pernyataannya, Zulmansyah menegaskan, KLB adalah mekanisme legal yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI, yang menyebutkan bahwa “Organisasi dapat mengadakan KLB.”

Menurut Zulmansyah, ada dua penyebab utama yang memungkinkan pelaksanaan KLB berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pertama, Pasal 10 ayat 7 menyatakan bahwa apabila Ketua Umum (Ketum) berhalangan tetap, maka Plt ditunjuk dalam Rapat Pleno untuk menyiapkan KLB dalam waktu enam bulan guna memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru.

“Kedua, Pasal 28 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa KLB harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi jika Ketum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan,” jelas Zulmansyah, Jumat (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulmansyah menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua pasal tersebut. KLB berdasarkan Pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan dari 2/3 PWI Provinsi, sementara KLB berdasarkan Pasal 28 harus diusulkan oleh 2/3 PWI Provinsi. Namun, untuk legitimasi yang lebih kuat, minimal 50 persen plus satu dari PWI Provinsi harus hadir dalam KLB.

Dikatakan, situasi di PWI Pusat saat ini terpecah menjadi tiga kelompok: pro-KLB, kontra-KLB, dan kelompok netral. Kelompok pro-KLB, yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari, telah memutuskan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dari keanggotaan PWI dan menyerukan pelaksanaan KLB dengan alasan Ketum PWI berhalangan tetap.

“Pemberhentian HCB bermula dari kasus cashback dana bantuan UKW dari Forum Humas BUMN, di mana dana sebesar Rp1,08 miliar telah dikembalikan ke rekening PWI setelah proses panjang. Keputusan ini didukung oleh Dewan Penasihat PWI dan senior PWI lainnya,” kata Zulmansyah.

Sebaliknya, lajut Zulmansyah, kelompok kontra-KLB yang dipimpin oleh HCB menyatakan keputusan DK PWI Pusat tidak sah dan membatalkan pemberhentian HCB melalui Surat Edaran PWI Pusat. Tindakan ini dianggap melanggar PRT PWI Pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan adalah final dan tidak bisa banding.

“Perseteruan semakin memanas ketika kelompok yang dijatuhi sanksi organisasi membawa masalah ini ke ranah hukum. Mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah menggugat delapan pengurus DK PWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara HCB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Zulmansyah menegaskan, KLB adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan perseteruan ini dan mengajak seluruh pengurus PWI Provinsi untuk segera menggelar KLB. “KLB adalah solusi,” tutupnya.

Berita Terkait

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB
Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Puri Sehat Hotel & Spa
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: “Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Pokja PWI Wali Kota Jaksel Peringati HPN dengan Syukuran Potong Tumpeng
Arifin, Wali Kota Jakpus Pimpin Langsung Razia Parkir Liar yang Meresahkan Kepentingan Umum
Cegah Tawuran Remaja, Kecamatan Sawah Besar Perketat Pengawasan dengan CCTV dan Patroli Gabungan
Gandeng Kementrian Kebudayaan DSNI Siap Luncurkan E-budaya Mobile

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:38 WIB

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:29 WIB

Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:43 WIB

Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Puri Sehat Hotel & Spa

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:37 WIB

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: “Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:41 WIB

Arifin, Wali Kota Jakpus Pimpin Langsung Razia Parkir Liar yang Meresahkan Kepentingan Umum

Berita Terbaru

Mertopolitan

Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Puri Sehat Hotel & Spa

Kamis, 13 Feb 2025 - 12:43 WIB