JAKARTA, okjakarta.com
Kepala Pasar Impres Kapling Polri Jelambar Jakarta Barat, Yoppy siap membantu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bagian depan lokasi Pasar, maupun para pedagang barang loak di bagian samping pasar. Menurut Yoppy, hal tersebut dilakukan sebagai upaya yang dilakukan PD Pasar Jaya, dalam menata dan memanfaatkan fasilitas Pasar, sesuai aturan.
Yopi juga menambahkan terkait persolan tersebut pihaknya memang telah menerima banyaknya aduan dari masyarakat sekitar, yang sangat merasa terganggu dengan keberadaan para PKL yang berdagan di tempat yang tidak semestinya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait adanya informasi dari para PKL, terkait adanya iauran yang dikuti dari para PKL, dengan dalih setoran ke pihak Pasar dan Kelurahan yang dilakukan setiap bulan, Yoppy menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan apapun kepada PKL.
” Saya menjamin sampai hari tidak ada pihak Pasar yang memungut iuran dari PKL, apabila ada informasi seperti itu, kami siap dipertemukan dengan para PKL maupun oknum -oknum tersebut,untuk mengetahui kebenaran hal tersebut.” Kata Yoppy kepada Wartawan belum lama ini.
Saat disinggung terkait apakah akan dilakukan penertiban para PKl nantinya, , menurut Yoppy, terkait PKL yang berdagang diluar area Pasar, bukanlah menjadi wewenang pihaknya, melainkan Pemkot Jakarta Barat.
“Itu adalah wewenang Pemkot, terlebih kios kios semi permanen itu dibangun di atas got dan jalan umum, melanggar ketentuan umum, dan seharusnya Pemkot bisa segera mengatasi persoalan ini.” Tutup Yoppy.
Seperti yang kita ketahui bersama meski telah dilaporkan dan di lakukan peninjauan dan BAP oleh Satpol PP Jakbar, hingga saat ini tidak ada penertiban atau bahkan sekedar merapikan bangunan -bangunan semi permanen yang berdiri diatas got maupun jalan umum atau jalan warga tersebut.
Bajkan, berdasarkan rumor yang beredar, keberadaan PKL tersebut diduga memang sengaja dipelihara oleh Oknum yang mengaku tokoh masyarakat yang bekerjasama dengan oknum Satpol PP KRD, yang belum dapat dimintai keterangan.
Sementara itu berdasarkan pantauan bicarajakarta.com, meski kios -kios PKL dibangun di atas got dan kios barang loak berdiri diatas lahan jalan umum. Namun terkesan kebal hukum kios kios pedagang liar tersebut justru dibangun semi permanen.
“Pedagang harus membayar iuaran dengan alasan uang kebersihan dan yang lain -lain, hampir setiap perbulan kepada oknum -oknum wilayah yang mengaku berkerja sama dengan pihak pasar dan Satpol PP.” Kata salah seorang Pedagang yang enggan namanya disebutkan. Kepada wartawan (3/8/24), saat ditemui dilokasi.
Red