JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Beredar isu di masyarakat soal dugaan Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat menerima suap dari pemilik pabrik biskuit di Jl Pulit Karang Karya Rw 08, Panjaringan, Jakarta Utara lantaran mengimbau warga sekitar pabrik membongkar bangunan liar (bangli) yang mereka tempati bertahun-tahun.
Ditanya hal tersebut, Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat meminta awak media konfirmasi ke Suku Badan (Suban) Aset dan Satpol PP Jakarta Utara.
“Terkait penertiban di Karang Karya, silahkan meminta konfirmasi ke Suban Aset dan Satpol PP tingkat kota ya pak. Karena lokasi tersebut merupakan daerah kawasan yang dikelola Jakpro dan yang mengetahui aset tersebut adalah Suban Aset. Untuk ranah penertiban kewenangan Satpol PP. Demikian pak. Makasih,” tulis Makhrus menjawab pertanyaan okjakarta.com, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Makhrus pun berdalih jika surat imbauan yang dikirimkan ke warga sebagai bentuk mengingatkan.
“Imbauan iya pak, karena mengingatkan terkait aturan Perda dan itu atas permintaan dari Suban Aset. Untuk peringatan dan penertiban ranahnya Satpol PP,” terangnya.
Penelusuran redaksi, isu tersebut bukan tidak mendasar. Sebelumnya pihak pabrik biskuit pernah menyurati warga untuk membongkar bangunannya, namun permintaan pabrik tidak digubris.
Setelah pabrik gagal, timbulah surat dari Kelurahan Penjaringan pada 5 Agustus 2024 yang isinya meminta warga membongkar bangunannya sendiri dengan waktu yang tidak ditentukan.
Kemudian, pada 12 Agustus 2024, pihak Satpol PP Jakarta Utara melayangkan surat ke warga untuk membongkar bangunannya sendiri dalam waktu 7×24 jam.
Alhasil, isu soal dugaan terima suap yang diduga dilakukan Lurah Penjaringan pun ramai dibicarakan.
Pantauan redaksi, bukan hanya bangli yang ada di samping pabrik biskuit. Di sekitar wilayah tersebut pun banyak bangli. Namun yang menjadi fokus pembongkaran hanya bangli di samping pabrik biskuit. (tim)