KI DKI Jakarta Umumkan Hasil Verifikasi SAQ E-Monev 2024, Begini Prosedur Mengajukan Sanggahan

- Jurnalis

Minggu, 29 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2024.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, mengungkapkan bahwa sebanyak 216 badan publik atau 41,6 persen dari total peserta 519 badan publik lolos ke tahapan presentasi.

“Badan publik yang masuk tahap presentasi sebanyak 216 badan publik atau sekitar 41,6 persen,” kata Luqman, Sabtu (28/9/2024). 

Luqman menjelaskan, badan publik yang ingin memeriksa hasil verifikasi SAQ dapat mengaksesnya melalui akun E-Monev masing-masing.

“Mereka yang memperoleh nilai SAQ minimal 65 berhak melanjutkan ke tahap presentasi,” jelas Luqman.

Lebih jauh, menurut Luqman, badan publik yang tidak lolos verifikasi SAQ tidak perlu khawatir. Sebab, KI DKI Jakarta memberikan  kesempatan kepada badann publik tersebut untuk melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi SAQ mulai tanggal 30 September 2024 hingga 2 Oktober 2024.

Dokumen sanggahan harus dikirim dalam format PDF dan dapat disampaikan melalui email Komisi Informasi DKI Jakarta di _kip@jakarta.go.id._

Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutarabarat, memberikan apresiasi tinggi kepada badan publik yang telah berpartisipasi dalam pengisian SAQ secara tepat waktu.

Harry berharap, masa sanggah yang diberikan KI DKI Jakarta dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh badan publik yang belum berhasil lolos dalam verifikasi SAQ E-Monev. 

“Saya harap masa sanggah ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, di mana badan publik dapat mengecek langsung hasil verifikasi SAQ yang Kami lakukan, jika terjadi kekeliruan maka dapat menempuh proses sanggah,” kata Harry.

Harry menambahkan, tujuan masa sanggah untuk memberikan kesempatan kepada badan publik untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil verifikasi SAQ E-Monev.

“Dengan adanya tahapan ini, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi, sekaligus memberikan ruang bagi badan publik untuk menyampaikan pendapat dan memperbaiki hasil yang mungkin tidak sesuai,” pungkas Harry.

Berita Terkait

Wali Kota JP, Arifin Dampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Tinjau Bank Sampah dan Panen Sayur Hidroponik
Muhardi Komitmen Membawa Bakornas LAPENMI PB HMI sebagai Lokomotif Pendidikan Nasional
“Jaga Kampung Kite”, Ketua Forum Komunikasi LMK Cakung Inisiasi Silaturahmi dengan Pemangku Wilayah
Pelanggaran Bangunan Marak, Oknum Pejabat Sudin Citata Jakarta Barat Diduga Terlibat Korupsi
Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB
Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Puri Sehat Hotel & Spa
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: “Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:25 WIB

Wali Kota JP, Arifin Dampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Tinjau Bank Sampah dan Panen Sayur Hidroponik

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:15 WIB

Muhardi Komitmen Membawa Bakornas LAPENMI PB HMI sebagai Lokomotif Pendidikan Nasional

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:15 WIB

Pelanggaran Bangunan Marak, Oknum Pejabat Sudin Citata Jakarta Barat Diduga Terlibat Korupsi

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:38 WIB

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:29 WIB

Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB

Berita Terbaru

News

Urban Farm Warga Cempaka Putih Barat Difalitasi Bank BRI

Selasa, 18 Feb 2025 - 15:36 WIB