Ketua KI DKI Jakarta, Mengapresiasi Dinas PPKUKM dalam Menyosialisasikan Pergub Nomor 40 Tahun 2024

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KI DKI Jakarta Dorong Dinas PPKUKM Optimalkan Informasi Publik untuk Pengusaha UMKM

 

JAKARTA — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi terkait optimalisasi keterbukaan informasi publik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Acara ini dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024) di Jakarta Creative Hub, Kebon Melati, Jakarta Pusat, dengan melibatkan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta.

Foto: Ketua Kl dan Kepala Dinas Ratu
Foto: Ketua Kl bersama Kepala Dinas Ratu

 

Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan bahwa Pergub No. 40 Tahun 2024 merupakan landasan strategis untuk menciptakan ekosistem pelayanan informasi publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

“Mari manfaatkan keterbukaan informasi publik sebagai jembatan untuk mendorong kemajuan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” ujar Ratu.

 

Ratu menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pelayanan informasi. Meski masih ada tantangan dalam memenuhi ekspektasi publik, ia optimistis akses informasi yang tersedia melalui berbagai saluran berbasis teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal.

 

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi langkah proaktif Dinas PPKUKM dalam menyosialisasikan Pergub terbaru ini.

 

Ia menyebutkan, sebagai badan publik yang telah tiga kali dinyatakan informatif, Dinas PPKUKM perlu terus mengembangkan pengelolaan informasi, terutama untuk mendukung pengusaha UMKM.

 

“Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas PPKUKM dalam mendukung Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan Pergub sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini penting untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik,” kata Harry.

 

Harry menjelaskan bahwa Pergub No. 40 Tahun 2024 menggantikan Pergub Nomor 175 Tahun 2016 yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pelayanan informasi publik. Pergub baru ini mendorong tata kelola informasi publik yang lebih efisien dengan pendekatan digitalisasi.

 

“Digitalisasi pelayanan informasi publik akan mempercepat dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat,” jelasnya.

 

Pada sesi berikutnya, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, membawakan materi dengan subtema _UMKM Go Digital Melalui Transparansi Informasi_.

 

Ferid menyoroti pentingnya keterbukaan informasi sebagai peluang bagi UMKM untuk memanfaatkan ekosistem digital.

 

Ia juga memberikan kiat praktis bagi UMKM, seperti memanfaatkan data publik untuk strategi pemasaran, memahami regulasi keterbukaan informasi, serta mengakses program pemerintah yang mendukung digitalisasi UMKM.

 

Dalam penutupnya, Harry Ara berharap kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk terus berinovasi memenuhi kebutuhan informasi publik, khususnya bagi UMKM.

 

Sinergi antara pemerintah dan UMKM perlu terus diperkuat guna mendukung keterbukaan informasi publik melalui Pergub No. 40 Tahun 2024.

 

“Harapannya, pelayanan informasi publik di Jakarta semakin terintegrasi, membantu UMKM bertransformasi secara digital, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” tandas Harry.

 

Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran internal Dinas PPKUKM, Kasudin Wilayah, serta pengusaha UMKM, dan dipandu oleh moderator dari Kepala Pusat Data dan Informasi.

Berita Terkait

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB
Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Puri Sehat Hotel & Spa
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: “Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Pokja PWI Wali Kota Jaksel Peringati HPN dengan Syukuran Potong Tumpeng
Arifin, Wali Kota Jakpus Pimpin Langsung Razia Parkir Liar yang Meresahkan Kepentingan Umum
Cegah Tawuran Remaja, Kecamatan Sawah Besar Perketat Pengawasan dengan CCTV dan Patroli Gabungan
Gandeng Kementrian Kebudayaan DSNI Siap Luncurkan E-budaya Mobile

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:38 WIB

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:29 WIB

Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:43 WIB

Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Puri Sehat Hotel & Spa

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:37 WIB

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: “Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:41 WIB

Arifin, Wali Kota Jakpus Pimpin Langsung Razia Parkir Liar yang Meresahkan Kepentingan Umum

Berita Terbaru

Mertopolitan

Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Puri Sehat Hotel & Spa

Kamis, 13 Feb 2025 - 12:43 WIB