FAPRI Tolak Cawe-cawe Menko Yusril Ihza Mahendra Soal Single Bar Vs Multi Bar

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:
Dewan Pengurus Pusat FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia).

Foto: Dewan Pengurus Pusat FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia).

FAPRI Tolak Cawe-cawe Menko Yusril Ihza Mahendra Soal Single Bar Vs Multi Bar

 

JAKARTA – Advokat sekaligus Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia), Yus Dharman, S.H, MM, M.Kn berpendapat soal dikotomi Single Bar atau Multi Bar pada organisasi advokat tidak perlu diperdebatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Biarkan aja itu berjalan, keberadaan organisasi advokat tidak perlu diperdebatkan,” ujar Yus Dharman kepada awak media, Minggu (8/12/2024).

Foto:
Dewan Pengurus Pusat FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia).

 

 

 

 

 

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra melempar statemen di Rapat Kerja Nasional Peradi dengan tema: “Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia”.

 

Yus Dharman berpendapat statemen Yusril Ihza Mahendra tendensius dan menyesatkan, sarat dengan konflik kepentingan, karena tidak sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

 

Dikatakan sejak lahirnya sejumlah organisasi baru, wadah organisasi advokat menjadi Multi Bar. “Pada tahun 2003 wadah Single Baru sudah diikrarkan. Namun, kendati sudah diberikan tenggat waktu 2 tahun, faktanya wadah tunggal organisasi advokat tidak bisa terbentuk. PERADI BARU gagal sebagai wadah organisasi tunggal advokat,” tegas Yus.

 

Dari situ, Yus menyatakan PERADI bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ADVOKAT, melainkan PERADI adalah ORGANISASI ADVOKAT, yang sama kedudukan hukumnya seperti organisasi advokat lainnya.

 

“Lebih-lebih bila kita baca UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak ada satupun frasa Peradi disebutkan dalam pasal-pasal sebagai wadah tunggal advokat,” jelas Yus Dharman.

 

Sebaliknya, Yus menegaskan, terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 73 Tahun 2015 justru menguatkan serta sejalan dengan Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat di Indonesia menganut Multi Bar.

 

Peradi Bukan State Organ

 

Yus menyatakan posisi Peradi dengan organisasi advokat lainnya sejajar. Peradi dibentuk oleh advokat dan beroperasi berdasarkan undang-undang. “Tetapi bukan merupakan lembaga yang didirikan atau dijalankan oleh negara,” imbuhnya.

 

Menurutnya, tindakan Peradi tidak mewakili negara atau pemerintahan. Sebaliknya, Peradi bertindak sebagai organisasi mandiri yang mewakili kepentingan para advokat. “Peradi bersifat independen tidak mewakili kepentingan pemerintah, meskipun keberadaannya diakui oleh hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tandasnya.

 

Dalam pada itu, fungsi utama Peradi adalah fokus pada profesi, bukan pemerintahan, untuk mengatur profesi advokat, bukan menjalankan fungsi pemerintahan atau melayani kepentingan publik seperti organ negara.

 

Dari sejumlah alasan yang dipaparkannya, Yus Dharman berharap Presiden Prabowo menegur Yusril Ihza Mahendra, karena dinilai sudah cawe-cawe berpihak pada Peradi.

 

Cawe-cawe Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada organisasi advokat dinilai Yus Dharman sebagai kepentingan pribadi. “Sangat jelas, diduga bukan untuk kepentingan meningkatkan kwalitas advokat, tapi demi keuntungan diri, kelompoknya,” tegas Yus.

 

Dia pun blak-blakan soal keberadaan organisasi advokat yang dinilai berlumur bisnis didalamnya. Yakni adanya penyelenggaraan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan rekomendasi Acara Sumpah Advokat. “Kita ketahui bersama disitu adalah bisnis,” tutupnya.

Berita Terkait

Difitnah, Lurah Gunung Sahari Selatan Akan Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers dan Polda Metro Jaya
Lurah Gunung Sahari Selatan: Berita Tidak Benar, Saya Akan Proses Secara Hukum
LSM GMBI Kawal Kasus Pemukulan PKL di TMII Hingga Tuntas
Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dan Tiga anak Buanya ke Divisi Propam (Divpropam) Polri atas Tuduhan Melakukan Penggelapan
Tujuh Poin Mahkamah Agung Bakal Seret Razman Cs jadi Tersangka
Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan Istri Ajukan PK ke MA
Pengurus DKM Al Muttaqien, di Jalan Karya yang Dipimpin Andi Lala, Diduga Intimidasi Remaja Putri Dari Wartawan
LMPP Gelar Unras Damai Minta Usut Tuntas Dugaan Beking Rokok Ilegal oleh Oknum Polisi

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:07 WIB

Difitnah, Lurah Gunung Sahari Selatan Akan Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers dan Polda Metro Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:14 WIB

Lurah Gunung Sahari Selatan: Berita Tidak Benar, Saya Akan Proses Secara Hukum

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:38 WIB

LSM GMBI Kawal Kasus Pemukulan PKL di TMII Hingga Tuntas

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:29 WIB

Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dan Tiga anak Buanya ke Divisi Propam (Divpropam) Polri atas Tuduhan Melakukan Penggelapan

Senin, 10 Februari 2025 - 19:32 WIB

Tujuh Poin Mahkamah Agung Bakal Seret Razman Cs jadi Tersangka

Berita Terbaru

News

Urban Farm Warga Cempaka Putih Barat Difalitasi Bank BRI

Selasa, 18 Feb 2025 - 15:36 WIB