Beraksi 3 bulan di Kebon Jeruk dan Palmerah, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Palmerah

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

 

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

 

“Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo melanjutan, pihaknya mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

 

Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

 

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

 

Di Kalibata, kata Rachmad, pihaknya menanagkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.

 

Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

 

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

 

Para pelaku, kata Rachmad, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika.

 

Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

Koarmada RI Gelar Operasi Trisila-25, Jamin Keamanan dan Bina Kemampuan Tempur
Pangkoarmada RI Sambut Kedatangan Menhan Sjafrie di Bandara Denpasar Bali 
Pangkoarmada RI Hadiri Pembukaan 5 th Multilateral Naval Exercise Komodo di Bali
Kapolres Metro Jakarta Barat Terima Audiensi PWI Pokja Polres, Perkuat Sinergi dengan Media
Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan dan Apresiasi Prajurit
Sat Lantas Jakbar Fokus Edukasi Pengendara di Hari Pertama Operasi Keselamatan 2025
Pangkoarmada RI Dampingi Kasal Kunjungan Kerja ke Lantamal VIII Manado
Kompol Abdul Jana, Pimpin Langsung Pengamanan Perayaan Imlek 2576 di Vihara Kesejahteraan Umat

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:14 WIB

Koarmada RI Gelar Operasi Trisila-25, Jamin Keamanan dan Bina Kemampuan Tempur

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:29 WIB

Pangkoarmada RI Sambut Kedatangan Menhan Sjafrie di Bandara Denpasar Bali 

Senin, 17 Februari 2025 - 13:34 WIB

Pangkoarmada RI Hadiri Pembukaan 5 th Multilateral Naval Exercise Komodo di Bali

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:29 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Terima Audiensi PWI Pokja Polres, Perkuat Sinergi dengan Media

Senin, 10 Februari 2025 - 21:19 WIB

Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan dan Apresiasi Prajurit

Berita Terbaru

Foto: Ketua PWI Jaya

Mertopolitan

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

Rabu, 19 Feb 2025 - 18:42 WIB