Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada yang melibatkan petahana yang melakukan rolling pejabat di masa Pilkada. Tito menekankan bahwa petahana yang terang-terangan melanggar aturan tidak boleh dibiarkan lolos dari sanksi, termasuk diskualifikasi dari pencalonan.

“Kami akan siapkan saksi ahli dari Kemendagri. Kesaksian kami jelas, petahana yang melanggar itu diskualifikasi. Karena sudah jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan itu,” tegas Tito dalam pernyataan resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua daerah yang kini menjadi perhatian publik ialah di Sulawesi Utara, yakni Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon.

Kedua wilayah ini contoh kasus yang sedang dalam proses sengketa di MK. Di Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda beserta wakilnya Kevin Wowiling Lotulung digugat karena melakukan rolling ASN tanpa izin Kemendagri pada 23 Maret 2024. Rolling tersebut baru dibatalkan pada 17 April, sementara izin resmi dari Kemendagri baru keluar pada 18 Mei.

Sementara itu, di Kota Tomohon, Wali Kota Caroll Senduk menghadapi masalah lebih serius karena melaksanakan rolling ASN tanpa izin sama sekali dari Kemendagri. Meskipun telah ada surat peringatan dari Bawaslu, KPU tetap menetapkan Caroll sebagai calon wali kota, yang kini menjadi bahan gugatan di MK.

Dalam pandangan Tito, diskualifikasi petahana yang melanggar aturan adalah bagian dari upaya menciptakan demokrasi yang sehat dan menjunjung tinggi penegakan hukum. “Diskualifikasi itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan upaya membangun demokrasi yang sehat,” tegas Tito tentang Kriteria Izin Mendagri untuk Mutasi atau Pelantikan Pejabat Baru oleh Kepala Daerah Terpilih menjawab pertanyaan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Senayan, Jakarta.

Kasus lain yang juga mendapat perhatian adalah sengketa Pilkada Minahasa, di mana status calon bupati Robby Dondokambey dipersoalkan karena diduga masih menjabat sebagai anggota DPRD Sulut saat mendaftarkan diri di KPU.

Penegasan Tito ini menjadi sinyal kuat bagi MK untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan selama Pilkada. Hal ini juga menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lainnya agar tidak bermain-main dengan regulasi yang telah ditetapkan.**

Berita Terkait

Mobil dan Rumah Warga di Police Line Kecamatan Kalideres
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin Lakukan Sidak di Kelurahan Pegangsaan
PWI Jaya Tetap Solid, Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus
PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik
Diduga Zaigon tempat Kumpulnya Laki Laki Hidung Belang
Dirut RSAB Harapan Kita Ajak Tenaga Kesehatan Laporkan SPT Lebih Awal
Wali Kota JP, Arifin Dampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Tinjau Bank Sampah dan Panen Sayur Hidroponik
Muhardi Komitmen Membawa Bakornas LAPENMI PB HMI sebagai Lokomotif Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:59 WIB

Mobil dan Rumah Warga di Police Line Kecamatan Kalideres

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:31 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin Lakukan Sidak di Kelurahan Pegangsaan

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:53 WIB

PWI Jaya Tetap Solid, Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:42 WIB

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:11 WIB

Diduga Zaigon tempat Kumpulnya Laki Laki Hidung Belang

Berita Terbaru

Foto: Mobil korban yang di Police Line

Mertopolitan

Mobil dan Rumah Warga di Police Line Kecamatan Kalideres

Rabu, 19 Feb 2025 - 21:59 WIB

Foto: Ketua PWI Jaya

Mertopolitan

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

Rabu, 19 Feb 2025 - 18:42 WIB