Sidang Ketiga Gugatan Hasil Munas XI Partai Golkar: Penggugat Soroti Pelanggaran AD/ART

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Ketiga Gugatan Munas XI Partai Golkar: Keabsahan Munas Dipertanyakan

Sidang Ketiga Gugatan Munas XI Partai Golkar: Keabsahan Munas Dipertanyakan

JAKARTA, okjakarta.com – Sidang ketiga gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (10/10/2024). Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 868/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt ini terus bergulir setelah pada sidang sebelumnya Penggugat menghadirkan argumen terkait dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.


Dalam sidang kali ini, kuasa hukum penggugat, Dr. Dhoni Martien, SH.MH , dan Roliansyah. SH., MH kembali menekankan bahwa pelaksanaan Munas XI Partai Golkar yang digelar pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center melanggar AD/ART Partai Golkar. Mereka menilai, Munas tersebut digelar tanpa memperhatikan ketentuan partai yang mengharuskan Munas dilaksanakan setiap lima tahun di bulan Desember, sesuai hasil Munas X pada tahun 2019.


Menurut Dr. Dhoni Martien, penyelenggaraan Munas XI yang dilakukan lebih awal pada Agustus sangat mencolok dan bertentangan dengan roh dan aturan partai. “Munas ini tidak hanya digelar lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, tetapi juga ada banyak prosedur yang dilanggar. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakabsahan terhadap segala keputusan yang diambil dalam Munas tersebut,” jelas Dhoni di hadapan majelis hakim.


Selain itu, penggugat meminta agar seluruh keputusan dan kebijakan yang dihasilkan dari Munas XI Partai Golkar, termasuk perubahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dibatalkan. Mereka juga menuntut pembatalan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM terkait perubahan AD/ART partai yang diresmikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024


“Kami meminta agar Keputusan Menkumham tersebut dicabut, karena pengesahan AD/ART ini didasari pada proses yang cacat hukum. Pelanggaran terhadap AD/ART ini sangat fatal, dan kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan cermat fakta-fakta yang ada,” tambah Dhoni.


Dari informasi yang diberikan oleh pengadilan, sidang ketiga yang digelar hari ini pada tanggal 24 Oktober 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat I dan Tergugat II. Penggugat berharap agar sidang dapat berjalan sesuai jadwal dan seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.


Dr. Dhoni Martien dalam pernyataan penutupnya kembali menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi.


“Kita menginginkan proses ini berjalan sesuai aturan, agar kebenaran bisa ditegakkan. Tidak ada kepentingan apapun selain menjaga kehormatan partai dan memastikan bahwa aturan partai harus dihormati oleh semua pihak,” tegasnya.


Sidang ini merupakan bagian dari upaya penggugat untuk menguji keabsahan dari hasil Munas XI Partai Golkar di pengadilan, yang telah menjadi perhatian luas di kalangan internal partai dan publik.

Berita Terkait

Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Minta Usut Dugaan Korupsi
Plt Kajari Tjakra Suyana Eka Putra Pimpin Sertijab Dua Kasi di Kejaksaan Negeri Jaktim
Profil Adri Eddyanto Pontoh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur 
Revisi UU Kejaksaan Tunai Polemik, Mahasiswa Hingga Aktivis Kawal dan Awasi Demi Kepentingan Rakyat
Dunia Hukum Berduka, Kajari Jaktim Hembuskan Nafas Terakhir di RS Primaya Bekasi
George Sugama Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim, Sidang Segera Digelar
Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi
Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:21 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Minta Usut Dugaan Korupsi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:11 WIB

Plt Kajari Tjakra Suyana Eka Putra Pimpin Sertijab Dua Kasi di Kejaksaan Negeri Jaktim

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:40 WIB

Profil Adri Eddyanto Pontoh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur 

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:18 WIB

Revisi UU Kejaksaan Tunai Polemik, Mahasiswa Hingga Aktivis Kawal dan Awasi Demi Kepentingan Rakyat

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:23 WIB

Dunia Hukum Berduka, Kajari Jaktim Hembuskan Nafas Terakhir di RS Primaya Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Lurah Kelurahan Ceger, Suratno, menyambut baik visitasi Komisi Informasi DKI Jakarta untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monev

Mertopolitan

KI DKI Jakarta Sampaikan Rekomendasi Hasil E-Monev Kelurahan Ceger

Senin, 28 Apr 2025 - 16:00 WIB

Foto: Pengacara Dr Bryan Ghautama, SE, SH, MH diduga mengalami tindakan kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri

Hukum & Kriminal

Pengacara Bryan Ghautama Alami Kekerasan, Lapor Polisi

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:20 WIB

Foto: Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Dambet kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga setempat

TNI & POLRI

Bersama Rakyat, Prajurit TNI Warnai Hari Anak-anak Kampung Dambet

Minggu, 27 Apr 2025 - 15:32 WIB