Indikasi Geografis sebagai Pilar Ekonomi: Strategi Pelindungan dan Optimalisasi

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Indikasi geografis bukan sekadar penanda asal-usul produk, tetapi juga jaminan kualitas dan warisan budaya yang bernilai ekonomi tinggi. Produk yang telah mendapatkan sertifikasi indikasi geografis terbukti mengalami peningkatan nilai dan daya saing, seperti Garam Amed dari Bali yang nilainya naik sepuluh kali lipat, serta Kopi Gayo dari Aceh dan Kopi Arabika Koerintji dari Jambi yang kini diekspor ke berbagai negara.

Namun, potensi besar ini belum sepenuhnya dimanfaatkan, mengingat jumlah indikasi geografis yang terdaftar masih jauh dari yang seharusnya. Salah satu kendala utama dalam pengembangan indikasi geografis adalah kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah mengenai manfaatnya.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pendaftaran indikasi geografis bertujuan memberikan pelindungan hukum, meningkatkan daya saing, serta menjaga standar kualitas produk lokal agar tetap kompetitif.

“Manfaat pelindungan indikasi geografis sangat besar, mulai dari mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan produk hingga meningkatkan nilai tambah melalui pengakuan keaslian. Produk indikasi geografis juga harus menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasinya,” ujar Hermansyah pada Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal Dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis pada Rabu, (26/2/2025), di Kantor DJKI.

Namun, agar sistem pelindungan ini lebih efektif, ia juga menyoroti perlunya revisi regulasi, termasuk pemisahan UU indikasi geografis dari UU Merek agar fokusnya lebih jelas dan terarah.
Dari sisi kebijakan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait indikasi geografis untuk memperkuat landasan hukum dan mekanisme pengelolaannya. Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat kontribusi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto nasional.

Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Budi Arwan, menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menyusun pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan mengawasi indikasi geografis, termasuk dalam aspek pembiayaan dan pelindungan hukumnya.

“Sejumlah daerah telah mengambil langkah konkret dalam mendukung indikasi geografis, seperti Pemerintah Aceh yang mendukung sertifikasi organik Kopi Gayo, serta Pemerintah Nusa Tenggara Timur yang mengembangkan Tenun Ikat Sumba melalui festival budaya. Pemda juga didorong untuk membentuk tim kerja lintas sektor guna memastikan program indikasi geografis berjalan optimal,” kata Budi.

Dalam praktiknya, keberhasilan indikasi geografis tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada dukungan komunitas dan pelaku usaha.

Khalid, Wakil Ketua Masyarakat Pelindungan Kopi Gayo (MPKG), menegaskan bahwa pelindungan indikasi geografis harus didukung oleh kesadaran kolektif dalam menjaga kualitas dan keunikan produk.

“Sertifikat indikasi geografis Kopi Arabika Gayo dimiliki oleh MPKG, yang terdiri dari petani kopi, UMKM, dan eksportir. Sertifikat ini memastikan bahwa Kopi Arabika Gayo hanya berasal dari wilayah Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues,” ujarnya.

Dengan adanya sistem ini, indikasi geografis tidak hanya menjadi alat pelindungan, tetapi juga instrumen yang memastikan keberlanjutan ekonomi berbasis komunitas.

Guna mempercepat penguatan indikasi geografis, DJKI telah meluncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis 2025-2029 yang bertujuan memperluas pendaftaran dan pemanfaatan indikasi geografis sebagai pilar ekonomi daerah. Sejalan dengan itu, DJKI juga menginisiasi program Geographical Indication Goes to Marketplace untuk membantu pemilik indikasi geografis mengakses pasar digital dan e-commerce. Direktur PNB dan Fasilitas KI Kementerian Kebudayaan, Yayuk Sri Budi Rahayu, menambahkan bahwa pemajuan kebudayaan harus dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan terhadap sumber daya manusia kebudayaan.

“Optimalisasi peran kebudayaan melalui pelindungan hingga pemanfaatan akan memajukan produk indikasi geografis dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan berbagai strategi yang telah disiapkan, indikasi geografis diharapkan tidak hanya menjadi alat pelindungan hukum, tetapi juga pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan daya saing produk unggulan Indonesia di pasar global.

Penulis : DJKI

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kebebasan Pers Terbatas di Kejari Jakarta Timur, Wartawan Diusir Usai Jam Kerja
Tidak Sekadar Pagar yang Runtuh, Reputasi PN Jakarta Timur pun Dipertanyakan
Hak Cipta Bisa Jadi Warisan Berharga, Perlindungannya Terus Berlanjut Setelah Pencipta Meninggal
DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI
Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah
DJKI Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Hak
Earias Wirawan Resmi Menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur
DJKI Tegaskan Pentingnya Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hak Pemilik

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:41 WIB

Kebebasan Pers Terbatas di Kejari Jakarta Timur, Wartawan Diusir Usai Jam Kerja

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Tidak Sekadar Pagar yang Runtuh, Reputasi PN Jakarta Timur pun Dipertanyakan

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:19 WIB

Hak Cipta Bisa Jadi Warisan Berharga, Perlindungannya Terus Berlanjut Setelah Pencipta Meninggal

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:15 WIB

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Senin, 10 Maret 2025 - 18:01 WIB

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Berita Terbaru