Tujuh Poin Mahkamah Agung Bakal Seret Razman Cs jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menyikapi peristiwa kegaduhan dan keributan yang terjadi di persidangan PN Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari 2025 sesuai laporan Ketua PN Jakarta Utara tanggal 7 Februari 2025, dan juga beberapa video dan pemberitaan media massa online yang beredar terkait kegaduhan tersebut, Mahkamah Agung pada, Senin (10/2/2025) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).

2. MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.

3. MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut
ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.

4. Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu.

5. Terkait hak undur diri Hakim dari mengadili perkara, pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP, sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.

6. Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua
Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.

7. Kedepan, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang
dijamin konstitusi.

Penulis : Humas Mahkamah Agung

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan, Tersangka Ayah Sambung Ditahan
LBH Gekira Desak Polda Sulut Ungkap Tuntas Penyebab Kematian Evia
Penyelundupan 12,67 Gram Sabu ke Lapas Surabaya Digagalkan, Dua Pengunjung Diamankan
Imigrasi Gandeng ITB Bangun “Pagar Digital”, Drone Disiapkan Awasi Perbatasan RI 24 Jam
Kasus Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Mantan Istri Andre Taulany Naik ke Penyidikan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Saksi
Perhutani Bandung Utara dan Polisi Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan
Ditreskrimum PMJ Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print, Pastikan Proses Hukum Transparan dan Berkeadilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:43 WIB

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:22 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan, Tersangka Ayah Sambung Ditahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:24 WIB

LBH Gekira Desak Polda Sulut Ungkap Tuntas Penyebab Kematian Evia

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:02 WIB

Penyelundupan 12,67 Gram Sabu ke Lapas Surabaya Digagalkan, Dua Pengunjung Diamankan

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:13 WIB

Imigrasi Gandeng ITB Bangun “Pagar Digital”, Drone Disiapkan Awasi Perbatasan RI 24 Jam

Berita Terbaru