Kasus Rokib Bin Kasan Dihentikan Lewat Restorative Justice, Motor dan Barang Bukti Dikembalikan

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menghentikan penuntutan perkara atas nama Rokib Bin (alm) Kasan melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor: KEP-7/M.1.13/Eoh.2/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025, yang mengacu pada persetujuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat Nomor: R-903/M.1.4/Eoh.2/06/2025.

Sebagai bagian dari penyelesaian perkara ini, beberapa benda sitaan/alat bukti telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, di antaranya:

1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB asli atas nama Totong Ibrahim, warga Jl. Kali Abang Bungur RT002/018, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam, No. Pol B-5130-KAZ, dikembalikan kepada saksi korban Fery Kurniawan.

1 (satu) buah jaket jeans warna hitam, dikembalikan kepada keluarga Rokib Bin (alm) Kasan.

Sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, Jaksa Penuntut Umum Alexander Joshua Hutagalung, SH, MH, juga telah melaksanakan sanksi sosial terhadap tersangka. Pelaksanaan sanksi sosial ini berupa pekerjaan sosial yang dilakukan oleh tersangka selama dua hari, mulai tanggal 11 hingga 12 Juni 2025, berupa pembersihan Masjid Nurul Hikmah, yang dilakukan di bawah pengawasan langsung jaksa fasilitator.

Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran kepada tersangka dan memperkuat nilai-nilai tanggung jawab sosial, tanpa harus melanjutkan proses peradilan yang bersifat retributif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas I Cipinang sejak 26 Mei 2025, setelah proses keadilan restoratif disepakati oleh semua pihak yang terlibat.

Namun demikian, Surat Ketetapan ini tetap bersifat terbuka untuk dicabut kembali, jika di kemudian hari: Ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau Terdapat putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

Turunan surat ketetapan ini telah disampaikan kepada tersangka, pihak keluarga atau penasihat hukum, penyidik, dan hakim untuk tindak lanjut sebagaimana mestinya.

Melalui pendekatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata soal penghukuman, tetapi juga tentang pemulihan, tanggung jawab sosial, dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

KPPN Bogor Apresiasi Kejari Kota Bogor atas Kinerja Administrasi Gaji
Kunjungi Kejari Purbalingga, Kajati Jateng Salurkan Bantuan Operasional untuk ABPEDNAS
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Purbalingga Perkuat Kepedulian Lewat Bakti Sosial
Kejari dan Pemkot Jakpus Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pelayanan Hukum
Taruli Phalti Patuan Resmi Nahkodai Kejari Purbalingga, Bawa Rekam Jejak Penegakan Hukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Lifetime Achievement, Tekankan Integritas dan Pengawasan Penegakan Hukum
Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025: Kejari Jaktim Perkuat Sistem Kelola Barang Bukti Merkuri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

KPPN Bogor Apresiasi Kejari Kota Bogor atas Kinerja Administrasi Gaji

Jumat, 18 September 2026 - 12:11 WIB

Kunjungi Kejari Purbalingga, Kajati Jateng Salurkan Bantuan Operasional untuk ABPEDNAS

Rabu, 2 September 2026 - 07:37 WIB

Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Purbalingga Perkuat Kepedulian Lewat Bakti Sosial

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Kejari dan Pemkot Jakpus Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pelayanan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Taruli Phalti Patuan Resmi Nahkodai Kejari Purbalingga, Bawa Rekam Jejak Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) membekali 33 pelaku usaha fesyen di Tangerang Selatan, Banten, dengan strategi pengembangan bisnis dan penerapan fesyen berkelanjutan. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif di daerah.

Bisnis Ekonomi

Kementerian Ekraf Bekali 33 Pelaku Usaha Fesyen Tangsel

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:44 WIB

Foto: Lurah Senen Ilyan Adi Bayu.

Kelurahan

Lurah Senen Bayu: Penertiban Pasar untuk Jaga Kenyamanan Warga

Jumat, 16 Okt 2026 - 21:48 WIB