JAKARTA – Warisan tak hanya berupa rumah, tanah, atau benda fisik, tapi juga karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, dan program komputer yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Kamis (31/07/2025).
Karya cipta adalah warisan yang tetap dilindungi oleh hukum setelah penciptanya meninggal dunia. Hak cipta tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris yang berhak, memberi mereka manfaat ekonomi dan perlindungan moral atas karya tersebut.
Ahli waris sah seperti keluarga kandung, pasangan, atau pihak yang disebut dalam wasiat. Menurut Damarsasongko, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mendorong pemegang hak dan ahli waris untuk mendaftarkan karya cipta mereka.
Perlindungan hak cipta berlaku selama masa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan terus berlangsung setelah pencipta wafat.
Perlindungan dan pendaftaran karya cipta dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di situs hakcipta.dgip.go.id.
Untuk menjaga hak moral pencipta seperti pencantuman nama dan larangan distorsi karya yang bersifat abadi, serta hak ekonomi yang dapat diwariskan dan memberikan nilai ekonomi secara sah kepada ahli waris.
Hak ekonomi atas karya cipta dapat berpindah melalui pewarisan, hibah, wasiat, atau perjanjian tertulis. DJKI mengimbau agar ahli waris mendaftarkan karya cipta mereka guna memastikan perlindungan hukum maksimal.
Damarsasongko menegaskan, “Kami mendorong para ahli waris untuk aktif memastikan hak moral dan ekonomi karya cipta yang ditinggalkan pencipta tetap terjaga. Negara hadir memberikan kepastian hukum bagi mereka.”
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin
Sumber Berita : DJKI