Hak Cipta Bisa Jadi Warisan Berharga, Perlindungannya Terus Berlanjut Setelah Pencipta Meninggal

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Hak Waris. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi Hak Waris. (Dok-Istimewa)

JAKARTAWarisan tak hanya berupa rumah, tanah, atau benda fisik, tapi juga karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, dan program komputer yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Kamis (31/07/2025).

Karya cipta adalah warisan yang tetap dilindungi oleh hukum setelah penciptanya meninggal dunia. Hak cipta tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris yang berhak, memberi mereka manfaat ekonomi dan perlindungan moral atas karya tersebut.

Ahli waris sah seperti keluarga kandung, pasangan, atau pihak yang disebut dalam wasiat. Menurut Damarsasongko, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mendorong pemegang hak dan ahli waris untuk mendaftarkan karya cipta mereka.

Perlindungan hak cipta berlaku selama masa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan terus berlangsung setelah pencipta wafat.

Perlindungan dan pendaftaran karya cipta dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di situs hakcipta.dgip.go.id.

Untuk menjaga hak moral pencipta seperti pencantuman nama dan larangan distorsi karya yang bersifat abadi, serta hak ekonomi yang dapat diwariskan dan memberikan nilai ekonomi secara sah kepada ahli waris.

Hak ekonomi atas karya cipta dapat berpindah melalui pewarisan, hibah, wasiat, atau perjanjian tertulis. DJKI mengimbau agar ahli waris mendaftarkan karya cipta mereka guna memastikan perlindungan hukum maksimal.

Damarsasongko menegaskan, “Kami mendorong para ahli waris untuk aktif memastikan hak moral dan ekonomi karya cipta yang ditinggalkan pencipta tetap terjaga. Negara hadir memberikan kepastian hukum bagi mereka.”

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Sumber Berita : DJKI

Berita Terkait

Kebebasan Pers Terbatas di Kejari Jakarta Timur, Wartawan Diusir Usai Jam Kerja
Tidak Sekadar Pagar yang Runtuh, Reputasi PN Jakarta Timur pun Dipertanyakan
DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI
Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah
DJKI Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Hak
Indikasi Geografis sebagai Pilar Ekonomi: Strategi Pelindungan dan Optimalisasi
Earias Wirawan Resmi Menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur
DJKI Tegaskan Pentingnya Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hak Pemilik

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:41 WIB

Kebebasan Pers Terbatas di Kejari Jakarta Timur, Wartawan Diusir Usai Jam Kerja

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Tidak Sekadar Pagar yang Runtuh, Reputasi PN Jakarta Timur pun Dipertanyakan

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:19 WIB

Hak Cipta Bisa Jadi Warisan Berharga, Perlindungannya Terus Berlanjut Setelah Pencipta Meninggal

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:15 WIB

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Senin, 10 Maret 2025 - 18:01 WIB

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Berita Terbaru