JAKARTA — Ida Rosita, seorang buruh perempuan yang mengaku telah bekerja selama 13 tahun di sebuah perusahaan, tengah menghadapi dua proses hukum yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, Ida sedang memperjuangkan hak pesangon melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Di sisi lain, ia harus menghadapi perkara pidana yang berujung pada penangkapan dan penahanan di Polsek Kalideres.
Persoalan tersebut, menurut keterangan Ida, bermula pada Juli 2025 ketika dirinya masih bekerja sebagai resepsionis/admin di perusahaan.
Ida mengatakan, pada 10 Juli 2025 dirinya diminta membuat surat pernyataan. Empat hari kemudian, tepatnya 14 Juli 2025, ia mengaku diminta mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.
Menurut Ida, dirinya juga pernah dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Ia mengklaim mendapat tekanan agar menandatangani surat pernyataan yang memuat pengakuan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan.
“Surat pernyataan itu dibuat oleh pihak perusahaan dan saya diminta menandatanganinya,” ujar Ida.
Setelah itu, Ida menempuh jalur hukum melalui PHI Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst.
Namun, ketika proses perselisihan hubungan industrial tersebut masih berlangsung, Ida mengaku baru mengetahui bahwa dirinya juga telah dilaporkan ke kepolisian.
Ida menyebut laporan tersebut dibuat oleh PT Kingsmen Indonesia dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan.
Ida membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Saya akan kuat menghadapi tuduhan dan apa yang saya anggap sebagai kriminalisasi atau rekayasa hukum terhadap saya. Tapi saya tidak terima atas tuduhan kalau saya melakukan penggelapan dalam jabatan dan penipuan oleh PT Kingsmen Indonesia,” kata Ida.
Ida juga mengatakan dirinya berupaya kooperatif selama proses penanganan perkara di kepolisian. Ia mengaku memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Karena itu, ia mempertanyakan keputusan kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
“Saya selalu kooperatif dan taat apabila ada panggilan polisi. Tapi saat ini saya malah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polsek Kalideres,” ujarnya.
Menurut Ida, perkara pidana yang dihadapinya tidak dapat dipisahkan dari persoalan hubungan industrial yang sedang diperjuangkannya, termasuk tuntutan hak pesangon setelah bekerja selama 13 tahun.
Ida menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.
“Saya siap bersumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan penggelapan dalam jabatan,” tegas Ida.
Saat ini, persoalan yang dihadapi Ida berjalan melalui dua jalur hukum. Pertama, sengketa hubungan industrial terkait hak-haknya sebagai pekerja yang diperiksa melalui PHI Jakarta Pusat. Kedua, perkara pidana terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang ditangani kepolisian.
Adapun tuduhan terhadap Ida masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar dan alasan penahanan Ida, konstruksi perkara pidana, serta tanggapan dari PT Kingsmen Indonesia dan Polsek Kalideres masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang mengenai perkara tersebut.
(Helmi AR)




































