Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Buruh perempuan, Ida Rosita, bersama sejumlah pendamping mendatangi Polsek Kalideres terkait perkara hukum yang tengah dihadapinya.

Foto: Buruh perempuan, Ida Rosita, bersama sejumlah pendamping mendatangi Polsek Kalideres terkait perkara hukum yang tengah dihadapinya.

JAKARTA — Ida Rosita, seorang buruh perempuan yang mengaku telah bekerja selama 13 tahun di sebuah perusahaan, tengah menghadapi dua proses hukum yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, Ida sedang memperjuangkan hak pesangon melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Di sisi lain, ia harus menghadapi perkara pidana yang berujung pada penangkapan dan penahanan di Polsek Kalideres.

Persoalan tersebut, menurut keterangan Ida, bermula pada Juli 2025 ketika dirinya masih bekerja sebagai resepsionis/admin di perusahaan.

Ida mengatakan, pada 10 Juli 2025 dirinya diminta membuat surat pernyataan. Empat hari kemudian, tepatnya 14 Juli 2025, ia mengaku diminta mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.

Menurut Ida, dirinya juga pernah dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Ia mengklaim mendapat tekanan agar menandatangani surat pernyataan yang memuat pengakuan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan.

“Surat pernyataan itu dibuat oleh pihak perusahaan dan saya diminta menandatanganinya,” ujar Ida.

Setelah itu, Ida menempuh jalur hukum melalui PHI Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst.

Namun, ketika proses perselisihan hubungan industrial tersebut masih berlangsung, Ida mengaku baru mengetahui bahwa dirinya juga telah dilaporkan ke kepolisian.

Ida menyebut laporan tersebut dibuat oleh PT Kingsmen Indonesia dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan.

Ida membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Saya akan kuat menghadapi tuduhan dan apa yang saya anggap sebagai kriminalisasi atau rekayasa hukum terhadap saya. Tapi saya tidak terima atas tuduhan kalau saya melakukan penggelapan dalam jabatan dan penipuan oleh PT Kingsmen Indonesia,” kata Ida.

Ida juga mengatakan dirinya berupaya kooperatif selama proses penanganan perkara di kepolisian. Ia mengaku memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Karena itu, ia mempertanyakan keputusan kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

“Saya selalu kooperatif dan taat apabila ada panggilan polisi. Tapi saat ini saya malah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polsek Kalideres,” ujarnya.

Menurut Ida, perkara pidana yang dihadapinya tidak dapat dipisahkan dari persoalan hubungan industrial yang sedang diperjuangkannya, termasuk tuntutan hak pesangon setelah bekerja selama 13 tahun.

Ida menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

“Saya siap bersumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan penggelapan dalam jabatan,” tegas Ida.

Saat ini, persoalan yang dihadapi Ida berjalan melalui dua jalur hukum. Pertama, sengketa hubungan industrial terkait hak-haknya sebagai pekerja yang diperiksa melalui PHI Jakarta Pusat. Kedua, perkara pidana terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang ditangani kepolisian.

Adapun tuduhan terhadap Ida masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar dan alasan penahanan Ida, konstruksi perkara pidana, serta tanggapan dari PT Kingsmen Indonesia dan Polsek Kalideres masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang mengenai perkara tersebut.

(Helmi AR)

Berita Terkait

Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank
Dugaan Ancaman terhadap Pelapor Kasus Pencurian, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Beri Perlindungan
DePA-RI Soroti Pentingnya Integritas Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset
PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia
BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:10 WIB

Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 14:58 WIB

Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank

Rabu, 30 September 2026 - 12:42 WIB

Dugaan Ancaman terhadap Pelapor Kasus Pencurian, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Beri Perlindungan

Selasa, 29 September 2026 - 17:07 WIB

DePA-RI Soroti Pentingnya Integritas Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset

Sabtu, 26 September 2026 - 16:28 WIB

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia

Berita Terbaru