Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Buruh perempuan, Ida Rosita, bersama sejumlah pendamping mendatangi Polsek Kalideres terkait perkara hukum yang tengah dihadapinya.

Foto: Buruh perempuan, Ida Rosita, bersama sejumlah pendamping mendatangi Polsek Kalideres terkait perkara hukum yang tengah dihadapinya.

JAKARTA — Ida Rosita, seorang buruh perempuan yang mengaku telah bekerja selama 13 tahun di sebuah perusahaan, tengah menghadapi dua proses hukum yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, Ida sedang memperjuangkan hak pesangon melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Di sisi lain, ia harus menghadapi perkara pidana yang berujung pada penangkapan dan penahanan di Polsek Kalideres.

Persoalan tersebut, menurut keterangan Ida, bermula pada Juli 2025 ketika dirinya masih bekerja sebagai resepsionis/admin di perusahaan.

Ida mengatakan, pada 10 Juli 2025 dirinya diminta membuat surat pernyataan. Empat hari kemudian, tepatnya 14 Juli 2025, ia mengaku diminta mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.

Menurut Ida, dirinya juga pernah dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Ia mengklaim mendapat tekanan agar menandatangani surat pernyataan yang memuat pengakuan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan.

“Surat pernyataan itu dibuat oleh pihak perusahaan dan saya diminta menandatanganinya,” ujar Ida.

Setelah itu, Ida menempuh jalur hukum melalui PHI Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst.

Namun, ketika proses perselisihan hubungan industrial tersebut masih berlangsung, Ida mengaku baru mengetahui bahwa dirinya juga telah dilaporkan ke kepolisian.

Ida menyebut laporan tersebut dibuat oleh PT Kingsmen Indonesia dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan.

Ida membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Saya akan kuat menghadapi tuduhan dan apa yang saya anggap sebagai kriminalisasi atau rekayasa hukum terhadap saya. Tapi saya tidak terima atas tuduhan kalau saya melakukan penggelapan dalam jabatan dan penipuan oleh PT Kingsmen Indonesia,” kata Ida.

Ida juga mengatakan dirinya berupaya kooperatif selama proses penanganan perkara di kepolisian. Ia mengaku memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Karena itu, ia mempertanyakan keputusan kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

“Saya selalu kooperatif dan taat apabila ada panggilan polisi. Tapi saat ini saya malah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polsek Kalideres,” ujarnya.

Menurut Ida, perkara pidana yang dihadapinya tidak dapat dipisahkan dari persoalan hubungan industrial yang sedang diperjuangkannya, termasuk tuntutan hak pesangon setelah bekerja selama 13 tahun.

Ida menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

“Saya siap bersumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan penggelapan dalam jabatan,” tegas Ida.

Saat ini, persoalan yang dihadapi Ida berjalan melalui dua jalur hukum. Pertama, sengketa hubungan industrial terkait hak-haknya sebagai pekerja yang diperiksa melalui PHI Jakarta Pusat. Kedua, perkara pidana terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang ditangani kepolisian.

Adapun tuduhan terhadap Ida masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar dan alasan penahanan Ida, konstruksi perkara pidana, serta tanggapan dari PT Kingsmen Indonesia dan Polsek Kalideres masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang mengenai perkara tersebut.

(Helmi AR)

Berita Terkait

Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal

Berita Terbaru

Foto; KAMAKSI mengapresiasi capaian prestasi PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro dalam pengembangan infrastruktur perkotaan dan transportasi publik. Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendorong Jakpro untuk terus memperkuat inovasi serta menerapkan tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan akuntabel agar setiap capaian memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta.

Bisnis Ekonomi

KAMAKSI: Prestasi Jakpro Harus Sejalan dengan Kualitas Pelayanan Publik

Selasa, 13 Okt 2026 - 09:30 WIB