Manipulasi Pelat Nomor Jadi Tantangan Penegakan Hukum di Era ETLE

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kehadiran sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas dengan mengandalkan teknologi. Namun, efektivitas sistem tersebut menghadapi tantangan dari praktik manipulasi dan penutupan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dilakukan sejumlah pengendara.

Kehadiran sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas dengan mengandalkan teknologi. Namun, efektivitas sistem tersebut menghadapi tantangan dari praktik manipulasi dan penutupan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dilakukan sejumlah pengendara.

JAKARTA –  Kehadiran sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas dengan mengandalkan teknologi. Namun, efektivitas sistem tersebut menghadapi tantangan dari praktik manipulasi dan penutupan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dilakukan sejumlah pengendara.

Modusnya beragam, mulai dari mengubah angka atau huruf pada pelat, melepas TNKB bagian belakang, hingga menggunakan penutup berwarna gelap yang berpotensi mengganggu kemampuan kamera ETLE membaca nomor kendaraan.

Selain untuk menghindari penindakan elektronik, penggunaan pelat nomor palsu atau TNKB yang dimodifikasi juga dapat berkaitan dengan upaya menyamarkan identitas kendaraan. Salah satu motif yang disebut muncul di lapangan adalah menghindari penagihan kendaraan bermotor yang bermasalah dalam pembayaran cicilan.

Dalam konteks lain, pelat nomor yang tidak sesuai identitas kendaraan juga berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan kendaraan sebelum melakukan tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor, penipuan, tabrak lari hingga kejahatan jalanan.

Dari sisi hukum, penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sementara itu, Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB.

Dalam kasus tertentu, apabila pelat nomor sengaja dibuat atau digunakan secara palsu untuk menyesatkan petugas maupun masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana pemalsuan. Ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam KUHP dapat diterapkan sesuai unsur dan fakta perkara yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.

Praktik manipulasi TNKB juga berpotensi mengurangi efektivitas ETLE. Ketika identitas kendaraan sulit dibaca kamera, proses identifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi lebih sulit.

Risiko lainnya muncul ketika kendaraan terlibat kecelakaan atau tindak pidana. Pelat nomor yang tidak sesuai atau sengaja ditutupi dapat menyulitkan aparat dalam melacak kendaraan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, termasuk dalam kasus tabrak lari.

Karena itu, penindakan terhadap pelanggaran TNKB dinilai perlu dilakukan secara terpadu. Selain mengoptimalkan ETLE, kepolisian dapat melakukan penindakan langsung secara selektif terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti penggunaan pelat nomor tidak standar atau TNKB yang sengaja dilepas.

Pengembangan teknologi identifikasi kendaraan juga dapat menjadi bagian dari solusi. Teknologi seperti face recognition maupun Radio Frequency Identification (RFID) dapat dikembangkan dan diintegrasikan dengan basis data registrasi kendaraan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data.

Di sisi lain, pemeriksaan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB dapat dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum apabila ditemukan kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
Manipulasi pelat nomor pada akhirnya bukan hanya persoalan menghindari tilang elektronik. Praktik tersebut dapat berdampak pada efektivitas pengawasan lalu lintas, proses identifikasi kendaraan, serta keamanan masyarakat di jalan raya.

Penguatan teknologi penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pengawasan di lapangan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Sebab, efektivitas sistem ETLE tidak hanya bergantung pada kecanggihan kamera, tetapi juga kepatuhan dan tanggung jawab setiap pengguna jalan.

Berita Terkait

Lindungi Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Tiga Negara Soroti Lisensi dan Kompensasi Konten Berita
Habib Syakur Ucapkan Selamat kepada Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto, Dorong RJ dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika
10 Autogate Baru Beroperasi di Bandara Ahmad Yani, Pemeriksaan Imigrasi 25 Detik
PLN Perkuat Infrastruktur Listrik untuk Topang Pertumbuhan Data Center di Indonesia
Menaker Yassierli: Generasi Muda Tak Cukup Hanya Bermodal Ijazah
Kuasa Hukum Endang Sutisna Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Dan Adminitrasi Polsek Johar Baru ke bareskrim polri
Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Regulasi Ketenagakerjaan, Rizal Djibran: Ini Sejarah Baru Industri Kreatif
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui, Segera Dibawa ke Paripurna DPR
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Lindungi Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Tiga Negara Soroti Lisensi dan Kompensasi Konten Berita

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Habib Syakur Ucapkan Selamat kepada Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto, Dorong RJ dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

10 Autogate Baru Beroperasi di Bandara Ahmad Yani, Pemeriksaan Imigrasi 25 Detik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WIB

PLN Perkuat Infrastruktur Listrik untuk Topang Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Menaker Yassierli: Generasi Muda Tak Cukup Hanya Bermodal Ijazah

Berita Terbaru

Foto; KAMAKSI mengapresiasi capaian prestasi PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro dalam pengembangan infrastruktur perkotaan dan transportasi publik. Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendorong Jakpro untuk terus memperkuat inovasi serta menerapkan tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan akuntabel agar setiap capaian memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta.

Bisnis Ekonomi

KAMAKSI: Prestasi Jakpro Harus Sejalan dengan Kualitas Pelayanan Publik

Selasa, 13 Okt 2026 - 09:30 WIB