INDRAMAYU — Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan gedung kantor Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Fasilitas yang semestinya digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat itu diduga dimanfaatkan untuk kegiatan karaoke, konsumsi minuman keras (miras), hingga menghadirkan perempuan pendamping atau lady companion (LC) pada Juni 2026.
PWHI meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenarannya.
Ketua PWHI, Yohan, S.H., yang juga praktisi hukum, menegaskan bahwa dugaan penggunaan fasilitas publik di luar peruntukannya harus ditelusuri secara objektif. Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap tujuan kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterlibatan atau persetujuan aparatur desa.
“Kami meminta Bupati Indramayu menindaklanjuti informasi ini secara serius. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yohan dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Menurut Yohan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi informal. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah gedung kantor desa benar digunakan untuk kegiatan sebagaimana informasi yang beredar, termasuk menelusuri siapa yang memberikan izin dan atas dasar apa kegiatan tersebut berlangsung.
Pemeriksaan Anggaran Desa Jadi Sorotan
Selain penggunaan gedung, PWHI meminta pemerintah daerah menelusuri kemungkinan adanya penggunaan anggaran desa untuk membiayai kegiatan yang dipersoalkan.
Penelusuran, kata Yohan, dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keuangan, sumber pembiayaan, serta bukti transaksi yang relevan apabila ditemukan indikasi penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya.
“Apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya, hal itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” katanya.
Yohan menilai, pemeriksaan yang transparan penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Hasilnya juga harus memberikan kejelasan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan pelanggaran administrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran yang tidak semestinya, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Minta Penanganan Sesuai Hukum
Dalam menyampaikan desakannya, Yohan merujuk Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur larangan bagi kepala desa, termasuk penyalahgunaan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban.
Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada fakta yang terverifikasi serta ketentuan hukum yang relevan. Penjatuhan sanksi pun harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.
PWHI berharap Pemkab Indramayu segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan penggunaan gedung kantor Desa Kertawinangun tersebut. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian sekaligus dapat menilai keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi penggunaan fasilitas publik.
“Yang terpenting, informasi ini harus diperiksa secara profesional dan objektif. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan fasilitas publik, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yohan.
Yohan diketahui merupakan pendiri Forum Wartawan Tangerang dan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris PWI Kota Tangerang.
Bupati dan Camat Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Camat Kandanghaur Rusiad Nurdin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait dugaan penggunaan gedung kantor Desa Kertawinangun tersebut.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan gedung, kemungkinan adanya izin kegiatan, serta langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kejelasan hasil pemeriksaan menjadi penting agar dugaan yang beredar tidak berhenti sebagai polemik, melainkan ditangani secara terukur, transparan, dan sesuai hukum.
(Helmi AR)




































