Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025: Kejari Jaktim Perkuat Sistem Kelola Barang Bukti Merkuri

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi Merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memperkuat kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan barang bukti berbahaya dengan mengikuti sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengurangan dan penghapusan merkuri, serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan terkait zat tersebut.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (14/4/2026) ini diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan jajaran staf.

Partisipasi aktif ini mencerminkan komitmen institusi dalam memastikan setiap tahapan penanganan barang bukti berjalan sesuai standar hukum dan prinsip keselamatan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kerangka regulasi terbaru yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, termasuk prosedur teknis penanganan merkuri sebagai barang bukti.

Foto: (tengah) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum (kiri) dan jajaran staf Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat mengikuti sosialisasi secara daring Pedoman Jaksa Agung nomor 8 tahun 2025 tentang pengurangan dan penghapusan merkuri, serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan terkait zat tersebut, Selasa (14/4/2026). (Dok-Kejari Jaktim)

Merkuri, yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat.

Materi yang disampaikan tidak hanya menitikberatkan pada aspek normatif, tetapi juga menyentuh praktik teknis di lapangan, mulai dari penyimpanan, pengamanan, hingga mekanisme pemusnahan barang bukti.

Diskusi interaktif yang berlangsung turut membuka ruang bagi peserta untuk mengidentifikasi tantangan implementasi, termasuk keterbatasan fasilitas dan kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas instansi sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan.

Hal ini dinilai penting mengingat penanganan merkuri kerap bersinggungan dengan isu lingkungan hidup, kesehatan publik, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin.

Dari perspektif penegakan hukum, kehadiran pedoman ini menjadi langkah strategis dalam menutup celah penanganan barang bukti yang berpotensi menimbulkan risiko lanjutan.

Dengan standar operasional yang lebih rinci, aparat penegak hukum diharapkan mampu memastikan akuntabilitas sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Namun demikian, implementasi di lapangan tidak lepas dari tantangan. Selain aspek teknis, konsistensi pengawasan dan dukungan infrastruktur menjadi faktor krusial yang menentukan efektivitas kebijakan.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen berkelanjutan dari seluruh pihak untuk memastikan pedoman tersebut tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diterapkan secara optimal.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan kesiapan untuk mengadopsi pedoman tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Diharapkan, melalui langkah ini, pengelolaan merkuri sebagai barang bukti dapat dilakukan secara lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung upaya nasional dalam pengurangan penggunaan zat berbahaya tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pramono Anung Resmikan Masjid Apung An-Nur Ancol, Ikon Baru Wisata Religi Jakarta
UNAS Kumpulkan Akademisi Internasional, Bahas Krisis Pangan hingga Geopolitik
Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
DPD Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Perkuat Soliditas Lewat Kerja Bakti
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pramono Anung Resmikan Masjid Apung An-Nur Ancol, Ikon Baru Wisata Religi Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:08 WIB

UNAS Kumpulkan Akademisi Internasional, Bahas Krisis Pangan hingga Geopolitik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Berita Terbaru

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) membekali 33 pelaku usaha fesyen di Tangerang Selatan, Banten, dengan strategi pengembangan bisnis dan penerapan fesyen berkelanjutan. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif di daerah.

Bisnis Ekonomi

Kementerian Ekraf Bekali 33 Pelaku Usaha Fesyen Tangsel

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:44 WIB

Foto: Lurah Senen Ilyan Adi Bayu.

Kelurahan

Lurah Senen Bayu: Penertiban Pasar untuk Jaga Kenyamanan Warga

Jumat, 16 Okt 2026 - 21:48 WIB