Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Regulasi Ketenagakerjaan, Rizal Djibran: Ini Sejarah Baru Industri Kreatif

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (tengah) Sekretaris Jenderal FSPPI, R.A.A.V.D. Barbie Kumala Sari. (Istimewa)

Foto: (tengah) Sekretaris Jenderal FSPPI, R.A.A.V.D. Barbie Kumala Sari. (Istimewa)

JAKARTA – Terik matahari tidak menyurutkan semangat ribuan buruh yang memadati kawasan Gedung MPR/DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi untuk mengawal agenda pembahasan dan pengesahan regulasi ketenagakerjaan.

Di tengah kepadatan massa, sejumlah pimpinan federasi dan serikat pekerja bergantian menyampaikan aspirasi dari atas mobil komando. Salah satunya Ketua Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI), Dr. Rizal Djibran, S.Sos., M.M., CFA, yang hadir bersama Sekretaris Jenderal FSPPI, R.A.A.V.D. Barbie Kumala Sari.

Kehadiran FSPPI dalam aksi tersebut menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan pekerja perfilman, seni, dan sektor ekonomi kreatif memperoleh pengakuan serta perlindungan dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan nasional.

Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda Rapat Paripurna DPR RI. Massa buruh membawa sejumlah tuntutan terkait regulasi ketenagakerjaan, termasuk kepastian perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.

Bagi kalangan pekerja kreatif, momentum 6 Oktober 2026 dinilai memiliki arti khusus. Berdasarkan bahan yang disampaikan SPPI, ketentuan mengenai perlindungan pekerja perfilman, seni, dan ekonomi kreatif tercantum dalam Pasal 95B ayat (1) huruf L.

Masuknya sektor tersebut ke dalam regulasi ketenagakerjaan dipandang sebagai perkembangan penting bagi pekerja yang selama ini menghadapi karakter hubungan kerja yang berbeda dibandingkan sektor industri konvensional.

Persoalan seperti kepastian hubungan kerja, hak pekerja, perlindungan profesi dan kesejahteraan menjadi bagian dari tantangan yang dihadapi insan perfilman serta pekerja di sektor seni dan ekonomi kreatif.

Rizal Djibran mengatakan, pengakuan terhadap pekerja perfilman dan sektor kreatif dalam regulasi ketenagakerjaan merupakan buah dari proses panjang yang melibatkan kajian dan perjuangan berbagai pihak.

Menurut dia, proses tersebut antara lain berawal dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Perfilman (LP3), berbagai kajian akademik, hingga penelitian yang kemudian dituangkan dalam disertasi doktoralnya.

Rangkaian kajian tersebut menjadi salah satu landasan perjuangan untuk mendorong agar pekerja perfilman dan ekonomi kreatif mendapatkan tempat yang lebih jelas dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional.

Di hadapan awak media di kawasan Gedung MPR/DPR RI, Rizal menyambut pengesahan regulasi tersebut sebagai momentum penting.

“Hari ini merupakan hari yang bersejarah dan momentum yang sangat baik. Undang-undang ketenagakerjaan telah disahkan dalam sidang paripurna,” ujar Rizal.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam proses perjuangan, pembahasan, dan perumusan regulasi tersebut, termasuk koalisi besar konfederasi serta federasi serikat pekerja.

Rizal menilai dimasukkannya pekerja perfilman, seni dan ekonomi kreatif dalam regulasi ketenagakerjaan menjadi catatan penting dalam perjalanan perlindungan hukum terhadap pekerja sektor kreatif di Indonesia.

“Ini merupakan salah satu sejarah pertama kali, di mana perlindungan terutama bagi para seniman masuk ke dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” katanya.

Menurut Rizal, pencapaian tersebut tidak terlepas dari perjuangan panjang dan kajian akademik yang dilakukan bersama berbagai pihak.

Ia juga mengapresiasi koalisi besar, konfederasi dan federasi serikat pekerja yang selama berbulan-bulan ikut mengawal proses perumusan regulasi.

Bagi pekerja perfilman, pengakuan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi norma hukum, tetapi dapat diterjemahkan menjadi perlindungan nyata dalam praktik kerja sehari-hari.

Meski menyambut positif pengesahan regulasi tersebut, Rizal menegaskan bahwa perjuangan pekerja perfilman dan ekonomi kreatif belum selesai.

Menurutnya, tahap yang tidak kalah penting adalah mengawal implementasi aturan tersebut melalui peraturan pelaksana, baik yang disusun pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Tentunya bukan hanya di situ saja. Harus kita kawal dalam peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah,” tegas Rizal.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengesahan regulasi dipandang sebagai titik awal, bukan akhir perjuangan. Implementasi menjadi faktor penentu agar pengakuan terhadap pekerja perfilman, seniman dan pelaku ekonomi kreatif benar-benar memberikan manfaat.

FSPPI selanjutnya berkepentingan mengawal agar ketentuan mengenai pekerja sektor kreatif diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan kepastian hubungan kerja, perlindungan profesi, pemenuhan hak serta peningkatan kesejahteraan.

Momentum pengesahan regulasi ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 dengan demikian membuka babak baru bagi pekerja perfilman dan sektor ekonomi kreatif Indonesia.

Namun, tantangan berikutnya sudah menanti, memastikan pengakuan hukum tersebut tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, melainkan benar-benar hadir dalam kehidupan para pekerja di lapangan.

Perjuangan dari atas mobil komando di tengah teriknya Jakarta menjadi simbol bahwa bagi pekerja perfilman dan ekonomi kreatif, pengakuan hukum hanyalah satu tahap. Tahap berikutnya adalah memastikan perlindungan tersebut benar-benar bekerja.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui, Segera Dibawa ke Paripurna DPR
Wajib Sekolah Mengemudi Sebelum Ujian SIM Dinilai Bisa Tekan Kecelakaan
PWNU Kaltara Harapkan Pemberdayaan SDM dalam Pengelolaan Tambang Batu Bara di Kaltim-Kaltara
UKW PWI Jaya Angkatan ke-66 Ditutup, Aat Surya Safaat Tekankan Profesionalisme Wartawan
Tubagus Bahrudin Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-81 TNI, Tekankan Semangat Pengabdian untuk Bangsa
Menko Polkam Sebut Soal Penanganan Papua Pendekatan Hati Rakyat Jadi Prioritas
GANNAS Surati Presiden Prabowo, Usulkan Staf Khusus Bidang Penanggulangan Narkotika
Viral Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Pengawasan Pemasyarakatan Kembali Dipertanyakan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Regulasi Ketenagakerjaan, Rizal Djibran: Ini Sejarah Baru Industri Kreatif

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:34 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui, Segera Dibawa ke Paripurna DPR

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Wajib Sekolah Mengemudi Sebelum Ujian SIM Dinilai Bisa Tekan Kecelakaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:05 WIB

PWNU Kaltara Harapkan Pemberdayaan SDM dalam Pengelolaan Tambang Batu Bara di Kaltim-Kaltara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:42 WIB

UKW PWI Jaya Angkatan ke-66 Ditutup, Aat Surya Safaat Tekankan Profesionalisme Wartawan

Berita Terbaru