Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara. Foto: (Dok/PMJ/Kolase).

Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara. Foto: (Dok/PMJ/Kolase).

JAKARTA – Dua pria berinisial S dan R diringkus Tim Resmob Subdit 3 Tahbang Polda Metro Jaya usai melakukan aksi penipuan bermodus debt collector di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar untuk memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan, ketika dihentikan oleh dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing. Mereka menuduh korban menunggak cicilan kendaraan bermotor.

“Korban kemudian diajak ke kantor leasing yang ternyata fiktif. Di tengah perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK palsu. Saat korban berusaha mengambilnya, pelaku langsung membawa kabur motor korban beserta kunci, STNK asli, dan telepon genggam,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Minggu (11/05/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta. Berbekal laporan yang masuk ke Polsek Jatinegara, Tim Resmob yang dipimpin Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil observasi CCTV dan informasi masyarakat, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di dua lokasi berbeda. S ditangkap pada Jumat (9/5/2025) pukul 04.10 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Halim Perdana Kusuma. Sedangkan R diamankan satu jam kemudian di sebuah perusahaan di Jatinegara Kaum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit iPhone 15, satu lembar STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dari leasing. Jangan pernah menyerahkan kendaraan tanpa surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari pihak leasing yang sah,” tegas Kombes Ade Ary.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau merasa diintimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang.

“Kami terus melakukan penindakan melalui Operasi Berantas Jaya 2025 agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari aksi-aksi premanisme berkedok legal,” tutupnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi
Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan
Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres
Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank
Dugaan Ancaman terhadap Pelapor Kasus Pencurian, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Beri Perlindungan
DePA-RI Soroti Pentingnya Integritas Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset
PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia
BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan

Rabu, 30 September 2026 - 15:10 WIB

Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 14:58 WIB

Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank

Rabu, 30 September 2026 - 12:42 WIB

Dugaan Ancaman terhadap Pelapor Kasus Pencurian, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Beri Perlindungan

Berita Terbaru