Diduga Keras: Marak Tempat Prostitusi Berkedok Bar di Kawasan Ruko Kota Indah Taman Sari

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Delapan nama tempat hiburan malam yang berlokasi di Kawasan Rukan Kota Indah, Jl. Pangeran Jayakarta, Tamansari, Jakarta Barat diduga menjadi lokalisasi prostitusi terselubung berkedok Bar dan Massage, diduga menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang berlaku.

Foto: salah satu tempat prositusi di kota indah

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedelapan klub malam itu yaitu : Astro Bar & Massage, Happy Bar & Massage, Mega Ayu Massage & KTV, New Sari Ayu Bar & Massage dan Grand MTR Bar & Massage.

Foto: salah satu tempat prositusi di kota indah

Berdasarkan penelurusan yang dilakukan wartawan, di lokasi tersebut setidaknya ada delapan tempat hiburan malam yang menjajakan minuman keras beralkohol, juga sekaligus melayani pijat.

 

Pelayanan pijat inilah yang diduga hanya ‘kedok’ saja, padahal prakteknya hanyalah sebagai tempat praktek prostitusi terselubung.

 

“Jadi di lantai dasar untuk minum-minum (alkohol) ditemani oleh wanita-wanita yang telah disediakan oleh pengusaha. Selanjutnya kalau tamunya mau ‘eksekusi’ tinggal naik aja ke atas,” ujar Erwin (30) bukan nama sebenarnya, saat berbincang dengan wartawan.

 

Anton menjelaskan, sebelum tamu hendak pijat, tamu bisa menikmati minuman keras dahulu di temani oleh wanita-wanita yang telah disiapkan.

 

Kemudian, jika ingin pijat (massage), tamu bisa langsung transaksi dengan tarif yang sudah ditentukan oleh pengusaha.

 

“Intinya kalau tamu sudah pengin melakukan hubungan badan dengan si wanita yang nemenin minum, tamu bisa langsung naik ke lantai atas,” imbuh Anton.

 

Menanggapi hal itu, Aktivis Sosila Pemuda Jakarta Barat Rinto Agus meminta kepada instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas atas usaha tersebut.

 

“Jelas jika yang dikatakan benar, sudah menyalahi aturan pemerintah soal usaha Bar dan Panti Pijat,” ujar Rinto.

 

Peri juga mencurigai ada oknum Aparatur Negeri Sipil (ANS) yang bermain di belakang usaha itu.

 

“Kalau tidak di backingi oknum aparat mana bisa dia terang-terangan usaha seperti itu,” imbuhnya.

 

Dugaan ini menambah kekhawatiran tentang maraknya praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat hiburan yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang. Wartawan pun berencana untuk melanjutkan investigasi dengan mengonfirmasi masalah ini kepada instansi terkait, khususnya di tingkat Wali Kota Jakarta Barat, guna mengetahui langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menangani masalah prostitusi yang beroperasi di wilayahnya.

 

Pasal 42 ayat (2) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, serta dilarang menggunakan jasa penjaja seks komersial.

 

Selain Perda, prostitusi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 296 dan 506 KUHP lama, serta Pasal 420 dan 421 UU 1/2023 dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK, germo, dan muncikari.

 

Sampai berita ini tayang, pihak terkait yang membawahi sektor hiburan malam dan ketertiban umum belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Namun, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku praktik prostitusi di tempat hiburan dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda antara Rp 500.000 hingga Rp 30 juta.

 

Sekali lagi ia menegaskan, agar Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Sat Pol PP Jakarta Barat untuk menindak tegas jika terjadi pelanggaran.

 

“Sudin Parekraf dan Pol PP coba cek lokasi, bila perlu nyamar jadi pengunjung. Pasti akan tahu kalau tempat hiburan itu melakukan praktek prostitusi,’ tandasnya

Penulis : Yoga Stevian

Berita Terkait

Pemkot Jakarta Selatan Lalai, Reklame Ilegal Merusak Wajah Kota Jakarta
Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke
Kanwil DJP Jakarta Barat dan Pemkot Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Camat Tanah Abang Suprayogie Pastikan Keamanan Wilayah Jelang Ramadhan 1446 H
Warga Apresiasi Lurah Keagungan Kunjungi Urban Farm dan CCTV di Wilayah RT O3
Pokja PWI Jakarta Barat Gelar Audiensi dengan RSUD Cengkareng
Sharon Stephania Siauw, Gadis Muda Indonesia yang Sukses Berkiprah di Industri Musik Amerika Serikat
Menuju Predikat Informatif, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Siap TIndaklanjuti Rekomendasi E-Monev KI DKI Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:10 WIB

Pemkot Jakarta Selatan Lalai, Reklame Ilegal Merusak Wajah Kota Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:12 WIB

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Diduga Keras: Marak Tempat Prostitusi Berkedok Bar di Kawasan Ruko Kota Indah Taman Sari

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:55 WIB

Kanwil DJP Jakarta Barat dan Pemkot Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:23 WIB

Camat Tanah Abang Suprayogie Pastikan Keamanan Wilayah Jelang Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru

Mertopolitan

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Rabu, 26 Feb 2025 - 16:12 WIB