Pemkot Jakarta Selatan Lalai, Reklame Ilegal Merusak Wajah Kota Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Sebuah billboard raksasa di Jl. Metro Pondok Indah, tepatnya di persimpangan lampu merah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan. Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta terkait penataan reklame, keberadaan billboard ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari aparat Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan.

Foto: Lemahnya Pengawasan Pemkot Jaksel, Billboard Ilegal Kian Marak

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Billboard yang dicurigai tidak memiliki izin resmi ini tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Tiang reklame yang tidak memenuhi standar keamanan dapat roboh sewaktu-waktu, mengancam pengguna jalan serta properti di sekitarnya. Selain itu, reklame yang dipasang sembarangan berisiko mengganggu lalu lintas dan menciptakan kekacauan visual yang merusak wajah kota.

 

Menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame, pemasangan reklame yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari polusi visual hingga gangguan ketertiban umum. Namun, lemahnya penegakan aturan membuat berbagai pelanggaran ini terus terjadi.

 

Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, menyoroti kurangnya ketegasan pemerintah dalam menindak reklame ilegal. “Ini bukan sekadar masalah estetika, tetapi juga menyangkut keselamatan dan ketertiban umum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Jakarta,” ujarnya pada Rabu (26/2/2025).

 

Warga sekitar pun menyuarakan keresahan mereka. Eka Maya (42), yang sering melintas di kawasan tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya. “Reklame ini jelas melanggar aturan. Kami berharap pemerintah segera menertibkannya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

 

Lemahnya pengawasan dari Pemkot Jakarta Selatan seolah memberi ruang bagi pelanggar aturan untuk terus beroperasi. Jika aparat terkait tidak segera bertindak, maka wajah kota akan semakin dipenuhi reklame ilegal yang merusak keindahan dan membahayakan warga. Ketegasan pemerintah sangat dinantikan untuk menegakkan aturan dan menjaga Jakarta tetap aman serta tertata rapi.*

Berita Terkait

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke
Diduga Keras: Marak Tempat Prostitusi Berkedok Bar di Kawasan Ruko Kota Indah Taman Sari
Kanwil DJP Jakarta Barat dan Pemkot Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Camat Tanah Abang Suprayogie Pastikan Keamanan Wilayah Jelang Ramadhan 1446 H
Warga Apresiasi Lurah Keagungan Kunjungi Urban Farm dan CCTV di Wilayah RT O3
Pokja PWI Jakarta Barat Gelar Audiensi dengan RSUD Cengkareng
Sharon Stephania Siauw, Gadis Muda Indonesia yang Sukses Berkiprah di Industri Musik Amerika Serikat
Menuju Predikat Informatif, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Siap TIndaklanjuti Rekomendasi E-Monev KI DKI Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:10 WIB

Pemkot Jakarta Selatan Lalai, Reklame Ilegal Merusak Wajah Kota Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:12 WIB

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Diduga Keras: Marak Tempat Prostitusi Berkedok Bar di Kawasan Ruko Kota Indah Taman Sari

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:55 WIB

Kanwil DJP Jakarta Barat dan Pemkot Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:23 WIB

Camat Tanah Abang Suprayogie Pastikan Keamanan Wilayah Jelang Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru

Mertopolitan

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Rabu, 26 Feb 2025 - 16:12 WIB