Oknum Warga Rusun City Garden Pungut 500Rb per Unit Demi Rebut Pengelolaan Sah PT. SCP

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Momen gejolak dugaan pengambil alihan pengelolaan Rusun City Garden yang dilakukan secara paksa dan diduga ilegal, kini malah dimanfaatkan oleh segelintir oknum waga yang diduga untuk mencari keuntungan kelompok.

Salah seorang warga berinisila R (bukan nama sebenarnya) mengatakan, kelompok oknum warga yang menjadi dalang itu saat ini meminta bantuan dana kepada warga sebesar Rp500 ribu per unit.

“Perunit mereka memungut 500 ribu ditransfer ke rekeing BCa atas nama Yeni Ali Sardjono alias Suherman,” ujar R kepada wartawan, Selasa (30/1) pagi.

Menurut R, dari pecakapan group mereka, dana itu nantinya dipakai untuk biaya pengacara untuk meenyingkirkan pengelola PT. Surya Cipta Perdana (SCP) yang sah.

“Gak tau buat apa, gak ngerti yang jelas ada pungutin Rp500 ribu per unit,” ungkapnya.

Sementara itu, warga lain S (40) mengatakan jika dirinya tidak mau membayar pungutan itu. Karena jelas-jelas itu tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Muak liat tingkah mereka, saya gak mau bayar, tapi gak tau nanti kalau saya diintimidasi sama kelompok itu, terpaksa kalaupun gak rela,” ujarnya.

Terpisah, Humas PT. SCP MB Amy mengatakan, apapun yang tengah mereka (kelompok warga) City Garden lakukan dan pembentukan pengelolaan secara kelompok telah melanggar peraturan gubernur (pergub).

“Kalau ada warga CG yang dukung aksi kelompok pembangkang itu sangat bodoh. Harus mikir, mengelola rusun itu gak kayak ngurus kos-kosan,” ujarnya.

Amy berharap kepada warga CG yang masih berpikiran waras untuk tidak mendukung aksi itu. Malah nantinya bisa terindikasi pelanggaran hukum.

Amy juga menegaskan, pihaknya akan menyerahkan pengelolaan sesuai aturan dan peraturan hanya kepada PPPSRS yang sah nantinya.

“Kami ‘kan hanya menjalankan regulasi dan aturan. Kalau kami serahkan ke kelompok warga, kami bakal melanggar peraturan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Regulasi Perumahan dan Kawasan Pernukiman Provinsi DKI Jakarta Jani Malau mengatakan yang sah sesuai peraturan gubernur, sebelum terbentuk PPPSRS tetap PT. Surya Citra Perdana (SCP).

“Saya sudah katakan kalau berdasarkan pergub ya seharusnya SCP yang ngelola,” ujar Malau saat rapat dengan pihak PT. SCP di kantor Sudin PKP Jakarta Barat, Senin (29/1) siang.

Berita Terkait

Keren! Pemkot Jakpus Akan Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Pekerja
Wali Kota Jakpus: PLN Peduli Siapkan 1.000 Sembako Murah 50 RB perpaket Bagi Warga Johar Baru 
Ketua Fwji Indonesia Jakarta Barat H. Wawan, Buka Bersama dengan Anak Yatim
Terima Audiensi PWI, Wali Kota Arifin Bahas Upaya Benahi RW Kumuh di Jakarta Pusat
Wali Kota Jakpus, Menerima Audiensi PWI dan Mendukung Penuh Kegiatan Fun Bike
Khoe Seng Seng Mencari Keadilan Atas Pemutusan Listrik di Kios Miliknya di ITC Mangga Dua
Nakertransgi Jakpus Buka 2.708 Lowongan Kerja
Fahira Idris: Berkah Ramadhan Berikan Santunan 50 Anak Yatim di Wijaya Kusuma

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:24 WIB

Keren! Pemkot Jakpus Akan Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Pekerja

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:53 WIB

Wali Kota Jakpus: PLN Peduli Siapkan 1.000 Sembako Murah 50 RB perpaket Bagi Warga Johar Baru 

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:10 WIB

Ketua Fwji Indonesia Jakarta Barat H. Wawan, Buka Bersama dengan Anak Yatim

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:45 WIB

Terima Audiensi PWI, Wali Kota Arifin Bahas Upaya Benahi RW Kumuh di Jakarta Pusat

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:10 WIB

Wali Kota Jakpus, Menerima Audiensi PWI dan Mendukung Penuh Kegiatan Fun Bike

Berita Terbaru